Tangerang, Banten – inakor.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Inakor, mengucapkan kekecewaan atas kondisi rumah tidak layak huni milik Bapak Harkat di Desa Koper, RT 02 RW 01, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Menurut Bapak Harkat, rumahnya telah lama dibiarkan tanpa ada perhatian dari pemerintah desa. “Saya sudah lama tinggal di rumah ini, tapi tidak pernah mendapatkan perhatian dari pemerintah desa. Bahkan, bantuan pun tidak pernah saya dapatkan,” ujar Bapak Harkat kepada awak media inakor.id
Kondisi rumah Bapak Harkat sangat memperihatinkan. Atap rumah bagian belakang sudah jebol, tidak memiliki genteng, dan kondisi rumah sudah mulai sedikit miring. “Saya sangat kesulitan untuk tinggal di rumah ini. Tapi, saya tidak memiliki pilihan lain karena tidak memiliki biaya untuk memperbaiki rumah,” ujar Bapak Harkat.
Ketua LSM Inakor mengkritik kondisi rumah tidak layak huni di Desa Koper dan mengatakan bahwa pemerintah desa melanggar undang-undang desa. “Pemerintah desa harus bertanggung jawab untuk memperbaiki kondisi rumah tidak layak huni di Desa Koper. Kondisi ini melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa pemerintah desa harus menyediakan fasilitas umum yang memadai untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa,” ujar Ketua LSM Inakor.
Ketua LSM Inakor juga mengatakan bahwa pemerintah desa harus segera mengambil tindakan untuk memperbaiki kondisi rumah tidak layak huni di Desa Koper. “Kami akan terus memantau kondisi rumah tersebut dan memastikan bahwa pemerintah desa melakukan tindakan yang tepat,” ujar Ketua LSM Inakor.