Pangandaran, inakor.id – Sebanyak 279 Anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pilkada 2024 resmi dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran di Islamic Center, Pangandaran, Jabar, Minggu (26/05/2024).
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, S.Hi, M.IP, mengatakan, ratusan PPS yang dilantik tersebut tersebar di 93 desa dari 10 kecamatan se-kabupaten Pangandaran.
“Proses rekrutmen anggota PPS untuk Pilkada serentak 2024 ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” katanya
Muhtadin menjelaskan, mulai dari pengumuman, seleksi administrasi, tes tertulis CAT hingga seleksi wawancara semuanya dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan peraturan kepemiluan.
“Dilakukan fit and proper tes, uji kelayakan dan kepatutan melalui kompetensi teknis, manajerial, dan pengalaman kerja dalam konteks kepemiluan,” paparnya
Masa kerja anggota PPS untuk Pilkada Serentak 2024 ini selama 8 bulan, mulai dari Mei 2024 hingga Januari 2025.
“Yaitu sampai dengan berakhirnya tahapan Pilkada serentak, mulai dari bulan Mei 2024 hingga Januari 2025,” ujar Muhtadin
Lebih lanjut Muhtadin mengatakan, dari ratusan anggota PPS yang dilantik tersebut terdapat anggota PPS eksisting atau yang pernah bekerja di Pemilu 2024.
“Adapun honor untuk ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 dan anggota sebesar Rp 1.200.000,” terangnya
Bahwa seluruh anggota PPS tersebut di pastikan clear dari anggota Partai Politik (Parpol).
“Jika terdapat anggota yang tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dan terbukti secara administratif maka pihaknya akan melakukan pemberhentian,” tegas Muhtadin
Muhtadin menambahkan, jika ditemukan anggota PPS bagian dari parpol, maka akan kita berhentikan.
“Tentunya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tuturnya tegas (Agit Warganet)