Pangandaran, inakor.id – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, secara tegas meminta kepada perusahaan pemilik keramba jaring apung (KJA) di kawasan Pantai Timur Pangandaran untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan dan operasional keramba, karena dinilai melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mengganggu kawasan wisata unggulan.
Permintaan tersebut disampaikan langsung saat melakukan peninjauan lapangan bersama Komisi II DPRD, Kamis (18/7/2025).
Dalam kesempatan itu, turut hadir berbagai pihak terkait seperti perwakilan perusahaan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Dinas Kelautan Kabupaten Pangandaran, HNSI Pangandaran, dan Forum Masyarakat Peduli Pariwisata Pangandaran (FMP3).
“Kami minta pihak perusahaan menghentikan semua aktivitas keramba jaring apung di kawasan Pantai Timur. Ini kawasan pariwisata, dan dari hasil kajian kami, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan zonasi dalam RTRW Kabupaten Pangandaran,” ujar Asep Noordin dengan tegas.
Asep menegaskan bahwa Pantai Timur merupakan kawasan pariwisata dan konservasi, bukan zona budidaya perikanan. Keberadaan keramba jaring apung yang dikelola oleh pihak swasta dinilai tidak hanya melanggar peraturan, tapi juga merusak daya tarik wisata dan mengganggu ekosistem laut.
Ketua DPRD menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal langsung proses evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan keramba. Asep mengatakan, jika dalam proses selanjutnya ditemukan pelanggaran administratif atau izin yang cacat prosedur, maka tidak segan akan merekomendasikan pencabutan izin dan penindakan hukum.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi investasi yang sehat itu harus taat aturan, tidak merusak, dan berpihak pada kepentingan publik. Kami akan pastikan ini tidak terjadi lagi ke depan,” tandas Asep
Dalam waktu dekat, DPRD akan menginisiasi rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas penertiban dan relokasi kegiatan keramba ke kawasan laut yang memang diperuntukkan untuk budidaya perikanan, tanpa mengganggu kawasan strategis wisata.
Sementara itu, perwakilan Forum Masyarakat Peduli Pariwisata Pangandaran (FMP3) menyatakan mendukung penuh sikap tegas DPRD. Mereka menganggap keputusan tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan pariwisata Pangandaran.
“Langkah ini sangat kami apresiasi. Pantai Timur bukan tempat untuk industri perikanan besar. Ini adalah wajah utama pariwisata kami. Keramba-keramba itu telah mencederai keindahan dan kenyamanan laut kami,” ungkap salah satu aktivis FMP3
Senada dengan itu, HNSI Kabupaten Pangandaran juga meminta agar penataan ruang laut segera dilakukan agar aktivitas nelayan tradisional tidak terganggu oleh investasi besar yang berpotensi merusak habitat alami ikan.
Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Perusahaan PT Pasifik Bumi Samudra, Fiarnafi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan menerima keputusan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, yang disampaikan dalam forum bersama berbagai pemangku kepentingan.
“Kami menghormati dan menerima putusan Ketua DPRD Pangandaran sebagai hasil dari kesepakatan bersama dalam pertemuan ini. Kami akan segera menghentikan sementara seluruh kegiatan keramba di Pantai Timur sambil menunggu arahan dan evaluasi lebih lanjut dari pemerintah daerah,” ujar Fiarnafi.
Fiarnafi juga menyatakan bahwa perusahaannya terbuka untuk berdialog dan mengikuti prosedur hukum serta kebijakan daerah yang berlaku. Pihaknya berharap semua pihak bisa duduk bersama untuk menemukan solusi terbaik tanpa saling merugikan.
“Kami hadir di sini untuk berusaha secara legal dan konstruktif. Jika memang ada ketidaksesuaian, kami akan mengikuti prosesnya dan siap memindahkan aktivitas kami ke lokasi yang sesuai dengan peruntukan ruang,” tambahnya**
(Agit Warganet)



Tinggalkan Balasan