Ketua DPC PDIP Agara : Surat Suara DPT dan Cadangan 2% Habis di 28 TPS, Laporan Kami Ditolak, Begini Kata Ketua Bawaslu

Aceh337 Views

Aceh Tenggara, inakor.id — Timbul Ganda, Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aceh Tenggara, hari Rabu (28/2) sekira pukul 18.34 WIB di depan gedung DPRK Aceh Tenggara kepada sejumlah media mengatakan, malam ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Timbul Ganda meneruskan, pada saat hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 ada indikasi kecurangan Pemilu di 28 Desa di semua TPS Kecamatan Lawe Alas, sisa surat suara yang tidak terpakai ada yang habis alias nol, surat suara cadangan yang 2 % juga habis, palingan ada sisa 5 surat suara dan ada TPS yang tidak ada sisa surat suaranya sama sekali, kata Ketua DPC PDIP Aceh Tenggara itu.

banner 336x280

Ditanya bagaimana saksi Partai di TPS, Timbul Ganda mengatakan, saksi TPS sudah kelelahan karena berkerja sampai jam 5 subuh, saat istirahat saksi itu merokok dan ngopi di warung, disitulah mungkin di coblosi oleh orang itu. Dari tekenan pada daftar hadir pun sudah nampak tarikanya sama semua diduga dilakukan oleh satu orang dan sama semua fotonya ada lengkap semua kita pegang, ujarnya.

Harapan saya direkapitulasi perhitungan dan penetapan suara hasil Pemilu 2024 malam ini di gedung DPRK Aceh Tenggara agar dibuka semua kotak suaranya dan dicocokan semua dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada. Karena di DPT itu banyak pemilih yang di luar kota, di luar negeri yang menjadi TKI, yang sakit atau yang sudah meninggal dunia. Kok bisa surat suara DPT habis dicoblos dan bahkan surat suara cadangan yang 2% juga habis, itukan tidak masuk diakal, kata Timbul Ganda.

Saya sudah laporkan masalah ini ke Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara Nomor Laporan : 006/LP/PL/KAB/01.14/II/2024. Terlapor PPS dan KPPS 28 TPS Kecamatan Lawe Alas dan Kecamatan Tanoh Alas, status laporan diberhentikan oleh Bawaslu Aceh Tenggara pada tanggal 28 Februari 2024, suratnya langsung di tanda tangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara, Eka Prasetyo Juanda Lubis, jelas Timbul Ganda Ketua DPC PDIP Aceh Tenggara mengakhiri.

Ketua Bawaslu Aceh Tenggara, dikonfirmasi inakor.id melalui sambungan telpon, Eka Prasetyo Juanda Lubis mengatakan, yang pertama kita bantah, bahwa laporan itu tidak kami tolak, laporan itu kami terima dan sudah kita kaji, setelah kajian awal sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggan Pemilu, bahwa harus terpenuhi persyaratan formil dan materil, setelah kajian kami syarat formilnya terpenuhi, pelapornya jelas dan terlapornya jelas. Sedangkan syarat materil tidak terpenuhi, tentang alat bukti, uraian kejadian dan tempat, itu masalahnya, kata Ketua Bawaslu Aceh Tenggara.

Bawaslu tidak menolak laporan, tapi kami surati pelapor, karena ada hak pelapor untuk memenuhi syarat materil laporannya dengan waktu 2 hari, tapi faktanya sesuai dengan keterangan dari divisi penanganan pelanggaran, pelapor tidak mampu memenuhi persyaratan materil dan tidak mampu menghadirkan saksi-saksi.

Surat resmi dari Bawaslu Aceh Tenggara sudah kami sampaikan kepada pelapor, pelapor datang ke kantor yang diantarkan hanya C1 dan membawa alat bukti tambahan. Setelah kami jelaskan kepada pelapor semua syarat materil, tapi pelapor tidak bisa memenuhinya. Lalu kami putuskan di rapat pleno Bawaslu Aceh Tenggara bahwa laporannya di berhentikan, pungkas Ketua Bawaslu Aceh Tenggara, Eka Prasetyo Juanda Lubis mengakhiri. [Amri Sinulingga]

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *