PALU, inakor.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), melalui Tim Penerangan dan Hukum (Penkum), menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertema “Optimalisasi Peran Mahasiswa dalam Pencegahan Korupsi Melalui Pembentukan Karakter”. Kegiatan yang diadakan pada Senin, 7 Oktober 2024 ini, dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

Dalam sosialisasi ini, Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi Suriyanto, SH, MH, menjelaskan berbagai kategori tindak pidana korupsi, seperti kerugian negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan, dan gratifikasi. Ia juga memberikan contoh-contoh nyata dari modus korupsi yang sering terjadi di daerah, termasuk korupsi dalam pengadaan barang, penghapusan aset negara, pungli, dan manipulasi pajak.

banner 336x280

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, SH, MH, menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan. Mahasiswa bukan hanya dituntut memiliki kemampuan intelektual, tetapi juga karakter kuat yang menjunjung tinggi integritas dan etika. Mereka diharapkan mampu berperan aktif dalam pencegahan korupsi, baik di dalam maupun di luar kampus. Kampus menjadi tempat yang ideal untuk menanamkan nilai-nilai anti-korupsi, seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.

Laode juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang bagi masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk ikut serta dalam pemberantasan korupsi. Mahasiswa berhak mencari, memberikan, dan melaporkan informasi tentang dugaan korupsi, serta mendapat perlindungan hukum atas informasi yang disampaikan. Salah satu perlindungan tersebut adalah kewajiban penegak hukum untuk merahasiakan identitas pelapor.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan mahasiswa menjadi lebih sadar akan pentingnya integritas dalam memerangi korupsi. Dengan keterlibatan aktif dari generasi muda, upaya pencegahan korupsi dapat diterapkan secara berkelanjutan, membentuk masyarakat yang lebih jujur dan transparan di masa depan. (Jamal)

banner 336x280