PALU, inakor.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, memimpin kembali ekspose penghentian penuntutan dengan pendekatan restorative justice. Didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., kegiatan ini juga dihadiri oleh Aspidum Kejati Sulteng, Fitrah, S.H., M.H., beserta jajaran Pidum Kejati Sulteng, bertempat di Aula Vicon Kejati Sulteng. Senin (20/1/2025).
Ekspose tersebut dilakukan secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI beserta jajaran.
Perkara yang diekspose berasal dari Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka Sulfahmi Bin Rudi alias Sul, yang diduga melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP terkait penadahan. Tersangka diketahui membeli sebuah iPhone dari konter milik tersangka lain, Halle (yang kasusnya diproses terpisah). Barang tersebut ternyata milik korban, Nursucy.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka menggunakan barang tersebut untuk keperluan sehari-hari tanpa mengetahui asal-usulnya secara rinci.
Penerapan restorative justice dalam kasus ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, mengutamakan asas keadilan, manfaat, dan kepastian hukum.
Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Palu, tersangka dan korban berhasil mencapai kesepakatan damai. Penghentian penuntutan ini bukan merupakan bentuk pelonggaran hukum, tetapi wujud keadilan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Restorative justice memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri sekaligus meringankan beban sistem peradilan pidana.
Langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk terus mengedepankan solusi berbasis harmoni tanpa mengabaikan supremasi hukum. Harapan akan terciptanya keadilan yang lebih manusiawi semakin dikuatkan melalui kebijakan ini. (Jamal)



Tinggalkan Balasan