PALU, inakor.id – Penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi tengah (Sulteng) dalam sepekan kemarin kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemerintah daerah Morowali, Dinas perkebunan Morowali dan Dinas Perkebunan Privinsi tengah, dan PTPN , dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).
Mereka di periksa diantaranya, J M, (Kepala Bagian Hukum Kabupaten Morowali 2006),E P S (Kepala Bagian Hukum Kabupaten Morowali 2010).
M I (Kepala Bagian Umum Kab. Morowali 2007), M H (Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan Prov. Sulawesi Tengah 2015), S T (Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan Prov. Sulawesi Tengah)
Asisten Bidang Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali 2006 – 2007, M L (Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Morowali 2006), T H(Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I) dan C R (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Morowali 2006).
“Dalam sepekan kemarin, secara bertahap dilakukan pemeriksaan terhadap mereka -mereka mengetahui kasus tersebut,”kata kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian., S.H., M.H., saat di temui di kantor kejaksaan tinggi (Kejati) Sulteng, Jalan Samratulangi,Kota Palu, Jumat (7/2/2025).
Kasi Penkum Kejati Sulteng mengatakan, penyidik terus mendalami kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).
Sebelumnya, tim penyidik kejati Sulteng telah memeriksa sejumlah pejabat penerintah Provinsi, pemerintah daerah Morowali, petinggi-petinggi PT RAS dan PT AALI, serta pihak terkait lainnya. Penyidik juga telah melakukam penggeledahan dan penyitaan dokumen maupun alat kenderaan roda empat dan alat berat. (Jamal)