Kejati Sulteng: Kasus Korupsi Alat Laboratorium FK Untad, 17 Penyedia Diperiksa

PALU, inakor.id – Usai melakukan pemeriksaan saksi terhadap beberapa pejabat dalam lingkup Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako(Untad), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium FK Untad 2022.

Penyidik Kejati kembali melakukan pemeriksaan terhadap 17 penyedia alat laboratorium kedokteran.

banner 336x280

Pemeriksaan dilakukan dalam sepekan kemarin kepada 13 penyedia, sedangkan sisanya dijadwalkan kembali.

“Mereka yang diperiksa sebagai saksi diantaranya, TB Wakil Kepala Cabang PT AB, WECN Sales Manajer PT EL, DGP Direktur PT BA, ketiganya diperiksa Jumat (27/10/2023) pekan kemarin,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay.,S.H., M.H., Senin (30/10/2023).

Sebelumnya kata dia, penyidik juga sudah memeriksa saksi MMS Direktur PT Mul, EJ Sales PT T, CSY Produc Manager PT ISI pada Kamis (26/10/2023).

Pada Rabu (25/10/2023) lalu penyidik memeriksa 7 orang saksi diantaranya, DY kepala cabang PT DJ, BAN Marketing alat lab PT BP, TP Direktur CV SBA, M Direktur PT T, DST PT GL, AS Direktur CV APS dan AP Direktur PT AGS.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap perusahaan tempat membeli alat-alat laboratorium kedokteran ini masih dirapatkan Kembali guna menentukan langkah selanjutnya.

Kasus Labkes Untad dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor : Print – 03/P.2/Fd.1/09/2023, Kamis (07/09) lalu, setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pejabat FK Untad dan pihak ketiga serta gelar perkara.

Berdasarkan data yang diperoleh Media, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di FK Untad Tahun Anggaran 2022 dengan beberapa modus.

Pada Tahun 2022, Dekan FK Untad mengajukan surat permohonan pengadaan alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad dengan melampirkan daftar kebutuhan sebanyak 105 peralatan.

Kemudian diumumkanlah proses tender pada tanggal 2 Juni 2022 dengan dengan total pagu sebesar Rp13.050.298.000. Dari 74 alat yang terdapat dalam RAB itu, termasuk di dalamnya biaya overhead 15 persen, biaya pengiriman 5 persen dan PPN 11 persen sehingga total 31 persen dengan menyebutkan spesifikasi alat, merek, dan model.

Proses tender dimenangkan oleh CV. SBA dengan nilai penawaran sebesar Rp12.453.547.500.

Namun dalam perjalanannya, diduga terdapat beberapa kejanggalan, antara lain, CV. SBA belum memasukkan satu pun barang sampai September 2022.

Pada saat dilakukan pengecekan harga katalog terhadap 74 item alat sesuai dengan spesifikasinya, total keseluruhan dana dikeluarkan hanya sebesar Rp5.404.803.979.

Berdasarkan kalkulasi tersebut, maka ditemukanlah dugaan mark up atau penggelembungan harga sebesar Rp7.048.743.521. (Jamal)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *