Kejati Sulteng: Hentikan Penuntutan Tiga Perkara Berdasarkan Prinsip Restorative Justice

PALU, inakor.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Sulteng, Fithrah, S.H., M.H., kembali memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Restorative Justice. Senin (10/3/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual bersama Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

banner 336x280

Dalam ekspose ini, terdapat tiga perkara yang diajukan, dua berasal dari Kejaksaan Negeri Donggala dan satu dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara.

Perkara dari Kejaksaan Negeri Donggala pertama melibatkan tersangka Adi Sakti alias Adi, yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan korban Evarianti alias Eva.

Kasus ini bermula saat tersangka mendatangi rumah korban untuk menagih utang suami korban. Namun, karena korban tidak berada di rumah, tersangka kemudian menyuruh saksi Imran alias Uwo (dalam penuntutan terpisah) untuk membawa sepeda motor milik korban tanpa sepengetahuan korban.

Perkara kedua masih melibatkan tersangka Imran alias Uwo. Perannya dalam perkara ini sebagai eksekutor yang membawa sepeda motor korban sesuai perintah Adi Sakti, dengan korban yang sama serta pelanggaran yang sama, yaitu Pasal 362 KUHP.

Sementara itu, dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara, perkara yang diajukan melibatkan tersangka Selvi Salim alias Epi, seorang ibu dengan empat orang anak yang sehari-hari bekerja mencari kerang sungai demi membantu suaminya yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

Tersangka didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan korban Nila Hipy alias Nila.

Insiden ini bermula ketika tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban, hingga akhirnya meluapkan emosinya dengan menampar korban.

Dalam mempertimbangkan penghentian penuntutan perkara ini, pihak Kejaksaan melihat adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban serta kondisi sosial yang harus dipulihkan.

Prinsip Restorative Justice diutamakan untuk mengembalikan keseimbangan hukum dan sosial tanpa harus mengorbankan masa depan individu yang terjerat kasus hukum ringan.

Hal ini sejalan dengan semangat keadilan yang tidak hanya melihat hukum sebagai alat penjeraan, tetapi juga sebagai sarana pemulihan bagi masyarakat.

Dengan penghentian penuntutan ini, diharapkan para tersangka dapat kembali ke masyarakat tanpa stigma, memperbaiki kesalahan, dan melanjutkan hidup dengan lebih baik.

Prinsip Restorative Justice menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga keadilan dapat tercapai tanpa harus selalu berujung pada pemidanaan. (Jamal)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *