PALU, inakor.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., kembali memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Restorative Justice (RJ). Selasa (18/2/2025).

Ekspose ini dilakukan secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) serta jajaran terkait.

banner 336x280

Setelah melalui pembahasan yang komprehensif, seluruh perkara yang diajukan telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun perkara yang disetujui penghentian penuntutannya adalah sebagai berikut:

• Kejaksaan Negeri Banggai – Perkara dengan tersangka Sabarudin alias Sabar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian) terhadap korban Lintar Kurniawan Pato.

Kasus ini bermula ketika tersangka menumpang di kos korban dan mengambil laptop serta HP milik korban.

• Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una – Perkara dengan tersangka Amat Amu alias Carles, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP (penganiayaan) terhadap korban Moh. Azhar.

Insiden ini terjadi akibat kecurigaan tersangka terhadap korban, yang berujung pada tindakan penganiayaan.

• Kejaksaan Negeri Sigi – Perkara dengan tersangka Suradin alias Adi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian) terhadap korban Indrawan.

Tersangka, yang berprofesi sebagai pemulung, diduga mengambil sepeda motor milik korban.

• Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena – Perkara dengan tersangka Elen alias Mama Agus, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP (penganiayaan) terhadap korban Herlin alias Mama Gisel. Kasus ini bermula saat tersangka mendatangi korban untuk menagih utang suami korban, yang kemudian berujung pada perselisihan hingga terjadi pemukulan.

Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice merupakan bentuk nyata keadilan yang lebih humanis, dengan berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, serta masyarakat. Langkah ini selaras dengan kebijakan Kejaksaan yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif bagi perkara tertentu yang memenuhi syarat, seperti adanya kesepakatan damai antara pihak terkait serta pertimbangan nilai kemanusiaan dan kemanfaatan hukum.

Kajati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, mengapresiasi peran aktif jajaran Kejaksaan Negeri dalam menerapkan prinsip Restorative Justice. Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta harmoni sosial yang lebih baik, sehingga masyarakat merasakan manfaat nyata dari pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif dan berkeadilan. (Jamal)

banner 336x280