Kejati Sulteng Gelar Coffee Morning, Bahas Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Narkotika

PALU, inakor.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggelar coffee morning bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Sosial, serta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah. Selasa (11/2/2025).

Pertemuan yang diinisiasi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng, Fithrah, S.H., M.H., ini bertujuan membahas penanganan perkara penyalahgunaan narkotika dengan mekanisme rehabilitasi melalui pendekatan restorative justice.

banner 336x280

Dalam diskusi tersebut, Aspidum Kejati Sulteng menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan isu prioritas nasional, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden RI poin ketujuh, yang menitikberatkan pada penguatan reformasi hukum serta pemberantasan narkotika.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kejati Sulteng berkomitmen mengedepankan penyelesaian perkara yang lebih berorientasi pada pemulihan bagi penyalahguna yang merupakan korban ketergantungan narkotika.

Lebih lanjut, Aspidum memaparkan bahwa selama ini banyak perkara narkotika ditangani melalui jalur peradilan pidana konvensional, yang belum sepenuhnya menyelesaikan akar permasalahan.

Oleh karena itu, sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, BNNP, BPOM, serta Pemerintah Provinsi menjadi kunci dalam menyusun kebijakan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Melalui pertemuan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang lebih solid antar-lembaga dalam menangani penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan yang lebih manusiawi, tanpa mengabaikan ketegasan hukum terhadap bandar dan pengedar narkoba.

Kejati Sulteng menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap aspek kemanusiaan serta keberlanjutan generasi bebas narkotika. (Jamal)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *