PALU, inakor.id – Abdullah,S.H. selaku jaksa penuntut umum bersama analis penuntutan Sdr. I Wayan Dandy Sion N,S.H. melaksanakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas IA/Tipikor/PHI Kota Palu perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sumur artesis di Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Tondo, Kota Palu. Selasa (10/12/2024.

Tersangka Drs SIMAK SAMBARA dan AZMI HAYAT, S.T.

banner 336x280

Bahwa berkas yang dilimpah ke Pengadilan Negeri Kelas IA/Tipikor/PHI Kota Palu yakni:
Berkas perkara Nomor : PDS- 01/Rp.3/Fd.1/01/2024 Tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Azmi Hayat,S.T.
Berkas perkara Nomor : PDS- 03/Rp.3/Fd.1/06/2023 Tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Drs. Simak Sambara.

Bahwa pelimpahan berkas diterima di loket kepaniteraan tipikor PTSP Pengadilan Negeri Kota Palu dan diregister dengan nomor: 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal dan 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 10 Desember 2024.
Bahwa Drs. Simak Sambara Dan Azmi Hayat, S.T. melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa sebelumnya telah dilaksanakan Tahap II pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 pukul 11.30 Wita bertempat di Kejaksaan Negeri Palu dan menetapkan Drs. Simak Sambara Dan Azmi Hayat, S.T. sebagai Tahanan Kota sehingga dilakukan pemasangan alat pengawas elektronik pada pergelangan kaki Drs. Simak Sambara Dan Azmi Hayat, S.T (Jamal)

banner 336x280