Kejari Palu Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dan Pidana Lainya

PALU, inakor.id – Kejaksaan Negeri Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan pidana lainnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Palu, Jalan Prof.Moh. Yamin, Rabu (26/2/2025).

Adapun barang bukti sabu di musnahkan dengan cara di rebus, lalu dicampur pembersih lantai dan dibuang ke selokan.

banner 336x280

Sedangkan barang bukti handphone, timbangan digital hasil tindak pidana di pukul menggunakan martil, sedangkan ganja dan barang lainnya di bakar.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Palu, Mohamad Rohmadi mengatakan, barang bukti di musnahkan berupa narkotika, perkara sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak 72 perkara dengan barangbukti sabu 1233.539 gram,ganja 1842 gram dan beberapa handphone.

Rohmadi menambahkam, tingkat perkara narkotika cukup tinggi,olehnya dirinya meminta sumbangsaran aktif dari masyarakat untuk mengingatkan teman, keluarga, kakak atau saudara jauhi narkotika, sebab tidak ada nikmatnya dan manfaatnya. (Jamal)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *