PALU, inakor.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menghentikan penuntutan dua perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif. Proses tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Asisten Pidana Umum, Fithrah, S.H., M.H. Senin (9/9/2024).
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan esensi keadilan restoratif yang menekankan sisi kemanusiaan dalam penerapannya.
Kasus pertama terjadi di Desa Tongko, Kabupaten Poso. Tersangka, Nur Ikhwan alias Wawan, dituduh mencuri dua unit mesin pemotong rumput milik korban Dewi Chatriani alias Mama Arka. Satu unit mesin dijual seharga Rp600.000 kepada saksi Supri. Atas perbuatannya, Wawan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Namun, melalui mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Poso, tersangka dan korban sepakat berdamai dan tidak melanjutkan kasus ke persidangan.
Kasus kedua terjadi di Tentena, di mana tersangka San Tolaki alias Papa Irfan mencuri satu karung biji coklat milik korban Lalong Bare alias Papa Lili dan menjualnya ke toko milik saksi Pilipus Amsel Pagiling.
Tersangka diancam hukuman sesuai Pasal 367 Ayat 2 KUHP subsider Pasal 362.
Mengingat hubungan keluarga antara tersangka dan korban, mediasi berhasil dilakukan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Poso, dan kedua pihak sepakat untuk berdamai.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Ld Abdul Sofyan., S.H., M.H., pertimbangan penghentian penuntutan dalam kedua perkara ini antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah terjadi kesepakatan damai tanpa syarat, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta respons positif dari masyarakat.
Penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui beberapa tahapan, termasuk ekspose perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum). Syarat utama penghentian adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. (Jamal)