Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Gelar Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

PALU, inakor.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., memimpin sidang permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Sidang ini diadakan melalui Kejaksaan Negeri Donggala dan Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale, berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu (15/5/2024).

banner 336x280

Ekspose dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejagung RI. Hadir dalam kesempatan tersebut Aspidum Kejati Sulteng, Fithrah, S.H., M.H., beserta para Kasi dan staf pada Pidum Kejati Sulteng.

Berkas perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif mencakup beberapa kasus. Dari Kejari Donggala, tersangka An. Dede Jufri alias Jupu dituduh melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan tersangka An. Abdul Thalib Hasan alias Thalib dituduh melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dari Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale, tersangka An. Moh. Sakti alias Tio dituduh melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Permohonan penghentian penuntutan didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Dengan terpenuhinya syarat-syarat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan tersebut kepada Jampidum.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan menekankan pemulihan kerugian bagi korban, pelaku, dan masyarakat, daripada semata-mata memberikan hukuman kepada pelaku. Dengan langkah tersebut, diharapkan dapat tercipta keseimbangan keadilan yang lebih humanis dan rehabilitatif (Jamal)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *