Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Ajukan Penghentian Penuntutan An. Dede Wahyudi

PALU, inakor.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Proses tersebut dilakukan di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah secara virtual, dengan partisipasi dari Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejagung RI, Selasa (7/5/2024).

banner 336x280

Kasus yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice melibatkan tersangka An. Dede Wahyudi yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Permohonan ini didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022a.

Tim Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan permohonan tersebut kepada JAMPIDUM untuk proses selanjutnya. (Jamal)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *