Cilegon – Inakor.id – Kejaksaan Negeri Cilegon menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti berupa 12 juta batang rokok tanpa pita cukai hasil penindakan dari Kantor Bea Cukai Merak. Pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai ini melibatkan peran penting Kejaksaan dalam penanganan perkara.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, Kejaksaan dapat menyelesaikan perkara tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara pada tahap:
– Penuntutan
– Pemeriksaan di persidangan
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), perkara dapat dilanjutkan ke proses sidang pengadilan.
Pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, petugas penindakan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak melakukan penindakan terhadap dua truk yang sedang mengantri di Pelabuhan Eksekutif Merak.
– Truk Pertama: Mengangkut 400 karton merk OK BOLD (6.400.000 batang)
– Truk Kedua: Mengangkut 380 karton merk OK BOLD (6.080.000 batang
Setelah temuan tersebut, Penyidik PPNS mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon. Kajari kemudian menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa (P.16) untuk mengikuti perkembangan perkara.
Jaksa Peneliti (P.16) meneliti berkas perkara yang disusun oleh penyidik dan menyatakan berkas tersebut lengkap. Pada Kamis, 13 Maret 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum:
– Tersangka CH: Perantara
– Tersangka FR: Pengemudi truk pertama
– Tersangka MT: Pengemudi truk kedua
Para tersangka melanggar ketentuan dalam Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.
Nilai perkiraan barang mencapai Rp. 17.222.400.000 (tujuh belas milyar dua ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp. 11.946.105.600 (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh enam juta seratus lima ribu enam ratus rupiah).
Para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum sejak 13 Maret 2025 selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T.7)dari Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Klas IIB Serang sambil menunggu Penuntut Umum menyusun Surat Dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke persidangan.
(Rohim)