Sumedang, inakor.id – Pemda Sumedang mengapresiasi prakarsa DPRD Sumedang. Produk hukum ini penting dibuat untuk menjadikan area pemakaman semakin layak dari segi kapasitas dan kualitas. “Ubah pola pikir kuburan itu suatu hal yang menyeramkan. Bagaimana ke depan kuburan ini menjadi objek wisata dan tujuan wisata baik bagi masyarakat lokal, wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara,” kata Pj Bupati Yudia Ramli.

Rumusan konsep norma hukum pengaturan pemakaman sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Materi draft sebagian besar mengadopsi materi muatan dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru yang mengatur mengenai pemakaman dan penataan ruang, namun demikian kami mengakui dan menyadari implikasi dari penyusunan raperda terhadap berbagai kebijakan pemda.

banner 336x280

Kebijakan tersebut antara lain pengaturan penataan ruang, dan pengaturan perumahan dan kawasan permukiman, khususnya dalam rangka penyediaan sarana prasarana dan fasilitas perumahan dan kawasan permukiman maupun kebijakan penataan ruang.

Tujuan diajukannya Raperda ini juga memiliki kesepakatan yang sama dengan eksekutif, yaitu untuk penataan dan penyempurnaan produk hukum daerah yang terkait dengan penyelenggaraan dan pengeololaan pemakaman di Sumedang. Perda Tingkat II No. 22 Tahun 1996 tentang Ketentuan-Ketentuan Pemakaman di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan yang baru. ***

banner 336x280