PALU, inakor.id – Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tengah menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan dan perampasan hak di Jalan Tg Bulu , Kecamatan Palu Barat dengan terlapor Ros dan Moh.Thaha sekitar 2014 menguasai lahan dan membangun rumah tanpa sepengetahuan pelapor Mike M pemilik tanah ahli waris almarhum Mohan Manto, dengan akta hibah No 10/AG/200/II/B-82 seluas 1.422 Meter Persegi.

Dihentikannya penyelidilkan tersebut ,karena dari hasil penyelidikan kepolisian Ros sudah kuasai sejak 1998 dan Moh Thaha sejak 2013 dan keduanya telah memiliki sertifikat dari waktu kejadian sudah kadaluarsa.

banner 336x280

Hal tersebut menimbulkan tandatanya dan kejanggalan bagi Mike M sebagai pelapor dan kuasa hukumnya dari kantor hukum Law Office Tepi Barat & Associates, Rivkiyadi bersama rekannya Moh. Fadly, serta Rukly Chahyadi mungkin mengambil langkah hukum lainnya.

Mike M melalui kuasa hukumnya Rivkiyadi menceritakan ihkwal adanya pelaporan penyerobotan dan perampasan tersebut.
Tanah itu dulunya dibeli oleh Mohan Manto ayah dari Mike (Klien),lalu dibangun rumah.

Seiring berjalannya waktu ibu dari kliennya pergi ke Makasar dengan membawa semua anak-anaknya , tinggallah di rumah tersebut Mohan Manto.

“Bergulirnya waktu tiba-tiba munculah perempuan bernama Sarlina mengaku istri dari ayah kliennya,tapi sampai sekian waktu tidak dapat dibuktikan sebagai istri sah dari ayah kliennya, sampai meninggal pada 2006,”kata Rivkiyadi turut didampingi rekannya Ruklicahyadi dan Fadly di Palu,Kamis (17/10/2024).

Rivkiyadi menuturkan sepeninggal ayah kliennya tiba-tiba munculah sertifikat atas nama Sarlina, hal tersebut membuat kecekcokan diantara keluarga sampai terjadi saling klaim kepemilikan antara Sarlina dengan kliennya, dengan saling ganti kunci rumah.

Singkatnya kata Rivkiyadi, klienya lalu membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Agama (PA) Palu untuk penetapan kliennya sebagai ahli waris atas kepemilikan lahan tersebut. Dalam putisan PA Palu, kliennya ditetapkan sebagai ahli waris beserta 4 saudara lainnya.

Usai penetapan ahli waris kata Rivkiyadi, kliennya lalu mengajukan gugatan terkait penerbitan sertifikat tanah àtas nama Sarlina dan Moh Tha ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Palu, putusan TUN gugatan klienya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) tidak dapat diterima.

Tak puas dengan putusan NO kata Rivkiyadi kliennya lalu mengajukan upaya hukum ke PT TUN Makassar, putusan TUN Makasar gugatan klienya dikabulkan, berdasarkan putusan TUN tersebut, ATR Palu membatalkan sertifikat atas nama Sarlina dan Moh Thaha.

Namun kata Rivkiyadi Sarlina dan Moh.Thaha masih menempati lokasi tanah dan rumah tersebut,sehingga kliennya menggugat ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu untuk ganti rugi, disayangkan putusan PN Palu gugatan kliennya tidak diterima, sebagai upaya hukum, kliennya mengajukan banding, putusan banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, kliennya kembali mengajukan upaya hukum luar biasa kasasi sampai peninjauan kembali (PK) , sayang putusan kasasi dan gugatan kliennya pun ditolak.

Sehingga kata Rivkiyadi berdasarkan putusan Pengadilan Agama menetapkan kliennya sebagai ahli waris, PT.TUN Makasar pembatalan sertifikat, kliennya melaporkan Ros anak dari Sarlina dan Moh Thaha ke kepolisian dengan laporan penyerobotan dan perampasan hak atas harta waris tanah budel tersebut. Tapi laporan tersebut penyelidikannya dihentikan kepolisian.

Dikonfirmasi terpisah Sabtu (19/10/2024) Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengatakan, tentunya penyidik mempunyai pertimbangan dalam menetapkan penghentian penyelidikan.

“Silahkan dari pihak pelapor kalau akan melakukan upaya hukum lain,’katanya. (Jamal)

banner 336x280