Kapolsek Badar Bantah Tudingan Tangkap Lepas, Tersangka Ajukan Penangguhan Dengan Jaminan Surat Berharga

Aceh Tenggara, inakor.id — Kapolsek Badar, Ipda Yanto Tridasman bantah tudingan telah melakukan tangkap lepas terhadap para pelaku judi. Kasusnya sudah kami tangani sesuai dengan prosedur, mereka mengajukan penangguhan dengan jaminan surat berharga, kata Ipda Yanto Tridasman kepada inakor.id diruang kerjanya, Kamis (4/4/2024).

Ipda Yanto Tridasman mengatakan, awalnya Polsek Badar menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kegiatan perjudian di sebuah Kedai Tuak yang terletak di Desa Bunga Melur, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya bersama personel Polsek Badar segera bergegas menuju lokasi pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WIB.

banner 336x280

Sesampainya di lokasi yang dimaksud, petugas Polsek Badar menemukan sejumlah pelaku sedang terlibat dalam perjudian jenis Kartu Joker (Leng) dan Dam Batu (Domino). Kedua jenis perjudian tersebut telah melanggar hukum yang berlaku. Tanpa ragu, Personel Polsek Badar langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku serta menyita barang bukti yang terkait dengan kegiatan perjudian tersebut, kata Ipda Yanto Tridasman.

Polsek Badar dan jajaran telah berkomitmen memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian yang merugikan dan meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan mentoleransi aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Badar. Ini adalah bentuk dari upaya kami guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Kapolsek Badar.

Lebih lanjut Kapolsek Badar menjelaskan, para pelaku judi itu semuanya ada 8 orang yang berhasil kami amankan, 4 orang pelaku Judi Joker inisial TP (28), inisial YS (53) keduanya warga desa Bunga Melur Kecamatan Deleng Pokhkusen, kemudian inisial EP (49) warga desa Terutung Mbelang Kecamatan Deleng Pokhkisen dan inisial IT (57) warga desa Tanoh Megakhe Kecamatan Badar. Sedangkan ke 4 Orang tersangka Judi Dam Batu yaitu inisial S (45) Kepala Desa Terutung Mbelang Kecamatan Deleng Pokhkisen, inisial LS (45) warga desa Bunga Melur dan inisial BG (38) warga Desa Lawe Mejile. Barang bukti yang di amankan berupa Kartu judi jenis Joker (Leng) sebanyak 1 (Satu) Set, uang sejumlah Rp 276.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah), Dam Batu (Domino) sebanyak 1 (Satu) set dan uang Rp 146.000,- (Seratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah). Semua pelaku judi dan barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Badar untuk proses hukum lebih lanjut, kata Ipda Yanto Tridasman.

Kapolsek Badar mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan atau melanggar hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Keberhasilan dalam menggagalkan kegiatan perjudian ini menjadi bukti nyata dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi kejahatan di wilayah hukum Polsek Badar, ujarnya.

Kalau ada tudingan bahwa saya telah melakukan tangkap lepas terhadap para pelaku judi tersebut, itu salah besar. Terhadap para pelaku tidak dilakukan penahanan atas permohonan dari Kepala Desa Bunga Melur bersama Sekdes Terutung Mbelang dan sebagai jaminannya surat berharga (sertifika tanah), proses hukum tetap berjalan dan mereka wajib lapor seminggu 2 kali sampai proses penyidikan selesai, kata Kapolsek Badar mengakhiri keterangannya. [Amri Sinulingga]

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *