Aceh Tenggara, inakor.id — Branch Operation And Service Manager (BOASM) Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang (KC) Kutacane yang telah dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap wartawan media online nasional inakor.id dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Polisi Nomor : Reg/84/XII/2024/Reskrim, tanggal 02 Desember 2024.

Penyidik Polres Aceh Tenggara telah memanggil dan memeriksa terlapor dan saksi dari pihak BSI KC Kutacane beberapa hari lalu. Jika Tarmizi saksi dari pihak BSI KC Kutacane memberikan keterangan palsu yang melindungi atasannya sebagai terlapor, Tarmizi bisa terancam 7 tahun penjara.

banner 336x280

Dilansir dari hukumonline, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dapat diancam dengan sanksi pidana keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP yaitu: Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. [Amri Sinulingga]

banner 336x280