Pangandaran, inakor.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, penetapan KUA PPAS Kabupaten Pangandaran sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“Kami di DPRD Pangandaran sudah membahas dan menetapkan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025,” katanya, Senin (30/09/2024).
Pada proses tahapan, sebanyak 4 Komisi di DPRD sudah menyampaikan pembahasan soal KUA PPAS tersebut sebelum rapat paripurna dilaksanakan. Setelah proses tahapan tersebut langsung disampaikan ke Badan Anggaran dan selanjutnya dibahas dengan TAPD.
Beberapa hal yang dibahas seperti kondisi ekonomi makro Kabupaten Pangandaran, asumsi penyusunannya, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja, strategi pencapaian dan lain-lain.
“Ada beberapa masukan dalam paripurna, di mana Pemda Pangandaran harus membuat skala prioritas, harus disesuaikan dengan kondisi sekarang,” papar Asep Noordin
Lebih lanjut Asep Noordin mengatakan, KUA PPAS jadi acuan penyusunan APBD 2025. Adapun kerangka asumsi penyusunan APBD, untuk pendapatan kurang lebih Rp. 941 miliar, belanja daerah Rp. 937 miliar, kemudian surplus Rp4 miliar lebih.
“Semua kerangka tersebut akan ditindaklanjuti dalam penyusunan APBD 2025, tentu setelah ini kita akan menyusun RAPBD 2025,” jelasnya
KUA PPAS ini masih menganut pola usulan Portofolio pinjaman Rp. 350 miliar, jika nanti tidak disetujui, maka harus dilakukan penyesuaian dalam RAPBD.
Menurutnya, penyesuaian ini harus dilakukan dalam rangka penyehatan keuangan daerah, kita harus melakukan prioritas anggaran yang benar-benar produktif. Sehingga nanti bisa meningkatkan pendapatan, meningkatkan perekonomian makro masyarakat Kabupaten Pangandaran.
“Untuk program kegiatan prioritas, untuk hal lain, mau tidak mau kita harus efisiensi,” tutup Asep Noordin (Agit Warganet)