Pangandaran, inakor.id – Kabupaten Pangandaran dipastikan tidak memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan untuk tahun ini.
Kondisi ini terjadi karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran belum terbentuk hingga saat ini.
Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran, Heri Gustari, menjelaskan bahwa rekomendasi calon pimpinan definitif DPRD sebenarnya sudah diterima oleh masing-masing partai terkait.
“Yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Rekomendasi tersebut kini sedang diproses untuk diteruskan ke DPRD,” katanya
Heri menjelaskan, setelah rekomendasi tersebut diterima oleh DPRD, langkah selanjutnya adalah menggelar Rapat Pimpinan.
“Ini untuk menetapkan jadwal pleno pengumuman calon ketua dan wakil ketua definitif DPRD Kabupaten Pangandaran,” paparnya
Setelah Pleno dilaksanakan, calon pimpinan tersebut akan diusulkan ke tingkat provinsi melalui Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pangandaran untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK).
“Proses ini harus dilalui agar pimpinan definitif DPRD Kabupaten Pangandaran untuk periode 2024-2029 dapat dilantik secara resmi,” tutur Heri
Hingga saat ini, posisi Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran sementara dipegang oleh Asep Noordin, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua definitif pada periode sebelumnya.
Sementara itu, posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran sementara diisi oleh M Taufiq, yang juga merupakan wakil ketua definitif pada periode sebelumnya.
Heri sendiri belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait siapa calon pimpinan DPRD yang telah mendapatkan rekomendasi tersebut.
Dia menyebutkan bahwa selama AKD DPRD belum terbentuk, APBD Perubahan tahun 2024 dipastikan tidak akan ada.
Dengan kondisi ini, Kabupaten Pangandaran akan menggunakan APBD murni.
“Untuk menjalankan seluruh program dan kebijakan daerah. Masih APBD murni,” tegasnya, Senin, (30/092024).
Pernyataan Heri ini juga diperkuat oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar.
Menurut Hendar, batas akhir penetapan APBD Perubahan adalah pada 30 September, sehingga dengan waktu yang tersisa, tidak mungkin proses penyusunan APBD Perubahan dapat diselesaikan tepat waktu.
“Bahwa tidak ada cukup waktu untuk mengejar proses tersebut mengingat belum terbentuknya AKD dan pimpinan DPRD definitif yang menjadi syarat utama pengajuan APBD Perubahan. Tidak akan terkejar,” tandas Hendar (Agit Warganet)



Tinggalkan Balasan