Pangandaran, inakor.id – Rohimat Resdiana atau biasa dipanggil Imat, kader PDI Perjuangan, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dan konten YouTube yang membahas dugaan korupsi di Kabupaten Pangandaran, khususnya yang dipublikasikan kanal “Manusia Plural” milik kreator Kang Ropik dari Tasikmalaya.
Menurutnya, laporan dugaan korupsi yang kini disampaikan Sarasa Institut ke Kejaksaan Agung merupakan hal yang wajar dalam kehidupan berdemokrasi.
Rohimat menegaskan bahwa setiap warga negara berhak membuat laporan ke institusi mana pun selama sesuai prosedur.
Namun, ia merasa perlu memberikan penjelasan setelah konten yang beredar di media sosial dinilai membangun opini negatif terhadap mantan Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata bahkan cenderung mem-framing seolah-olah sudah ada putusan hukum.
“Sampai hari ini tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan H. Jeje Wiradinata bersalah. Jadi penggiringan opini bahwa beliau telah melakukan korupsi itu tidak berdasar,” ujar Rohimat.
Rohimat turut memberikan konteks terkait perjalanan pemerintahan Kabupaten Pangandaran sejak menjadi daerah otonom pada 2012. H. Jeje Wiradinata terpilih sebagai bupati pertama pada 2015 bersama wakilnya H. Adang Hadari, dan kembali memimpin pada periode kedua bersama Wakil Bupati Ujang Endin Indrawan.
Terkait opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rohimat memaparkan:
•2014: Pangandaran mendapat opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian).
•2016–2021: Pemerintah Kabupaten Pangandaran meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
•2022–2024: Opini kembali menjadi WDP, yang menurutnya bersifat teknis dan tidak menunjukkan adanya kerugian negara.
Ia membantah narasi yang menyebut adanya potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Dengan APBD sekitar Rp 1,2 triliun, ia menilai angka tersebut tidak rasional.Bahkan, realisasi belanja yang menjadi salah satu sorotan BPK pada 2023 hanya sebesar Rp 3,3 miliar.
“Tidak masuk akal ratusan miliar seperti diberitakan. Data realnya tidak demikian,” tegasnya.
Rohimat menjelaskan sejumlah aspek teknis yang menjadi dasar opini WDP dari BPK, namun kerap disalahartikan sebagai indikasi penyimpangan.
Pengecualian tersebut antara lain:
•Penyajian kas yang belum mencerminkan kas real karena belum memasukkan kas yang dibatasi penggunaannya.
•Saldo kewajiban jangka pendek lainnya yang mengikat sejak tahun anggaran 2021–2024.
•Penganggaran pinjaman daerah yang tidak direalisasikan sepenuhnya hingga akhir 2023.
•Piutang PBB-P2 kepada desa-desa, yang saat ini mulai dilunasi di masa kepemimpinan Bupati Hj. Citra Fitriami.
•Defisit riil APBD yang melampaui batas maksimal kumulatif sebesar 0,14 persen.
•Realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang tidak sesuai volume sebesar Rp 3,3 miliar.
“Tidak ada temuan ratusan miliar. Semua yang disebut BPK adalah bagian dari pemeriksaan rutin dan bersifat administratif,” jelasnya.
Rohimat menyayangkan sikap kreator konten yang dinilai hanya menyadur salah satu pemberitaan media tanpa melakukan verifikasi mendalam. Padahal, menurutnya, pemerintah daerah terbuka apabila dimintai data resmi.
“Kritik itu boleh, masukan juga boleh. Tapi harus berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan opini atau asumsi yang menimbulkan kegaduhan,” katanya.
Ia juga menegaskan keberatan terhadap penyebutan nama H. Jeje Wiradinata dalam narasi negatif, terutama ketika dikaitkan dengan pencalonan dirinya bersama Ronald untuk Pilgub Jawa Barat.
Di akhir pernyataannya, Rohimat kembali menekankan tidak ada temuan kerugian negara dalam laporan BPK terkait Kabupaten Pangandaran. Angka ratusan miliar yang beredar di pemberitaan tidak memiliki dasar yang kuat.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik dan mencegah berkembangnya hoaks atau opini yang dapat merugikan banyak pihak.
“Saya berharap Kang Ropik juga dapat memberikan klarifikasi lanjutan setelah mengetahui penjelasan ini,” ujarnya.
Rohimat Resdiana menambahkan, bahwa jasa mantan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata harus dingat.
Menurutnya, Jeje telah mewujudkan cita-cita pemekaran Pangandaran melalui pemerataan pembangunan, mulai dari membuka akses jalan hingga pelosok desa dan wilayah pegunungan, hingga pembangunan RSUD Pandega serta puskesmas di setiap kecamatan.
“Pembangunan yang beliau lakukan sangat dirasakan masyarakat. Sudah selayaknya kita menghargai kerja dan dedikasi pak Jeje,” imbuhnya.
Ia berharap masyarakat terus menjaga dan melanjutkan semangat pembangunan yang telah diletakkan sebagai fondasi kemajuan Pangandaran.
Sarasa Institute Apresiasi Respon Kejagung Soal Dugaan Korupsi di Pangandaran
Seperti diketahui, Saung Aspirasi Sararea (Sarasa) Institute menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas respons cepat dan langkah profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor di Kabupaten Pangandaran periode 2019–2024.
Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan pihaknya merupakan hasil kajian independen yang disusun berdasarkan telaah regulasi, temuan lapangan, serta data resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam laporan tersebut, Sarasa Institute mengungkap adanya dugaan penyimpangan tata kelola keuangan daerah, persoalan pengelolaan lingkungan hidup, hingga masalah pertanahan yang terjadi pada periode kepemimpinan Bupati Pangandaran 2019–2024.
“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang merespons cepat laporan masyarakat. Temuan BPK RI yang menyatakan Kabupaten Pangandaran meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama tiga tahun berturut-turut tentu sudah memberikan sinyal kuat adanya potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Dengan sikap responsif Kejagung, kami optimistis penegakan hukum akan berjalan objektif, profesional, dan transparan,” ujar Tedi Yusnanda Jumat (21/11/2025) via WA.
Apresiasi tersebut diberikan menyusul pernyataan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang membenarkan bahwa laporan dari Sarasa Institute telah diterima oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Sarasa Institute memandang bahwa langkah Kejaksaan Agung untuk memproses laporan ini adalah cerminan komitmen lembaga penegak hukum dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan, khususnya di daerah. Lembaga masyarakat ini juga berharap proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pangandaran.
“Kami percaya Kejagung akan bekerja berdasarkan prinsip keadilan dan kepentingan publik. Sarasa Institute siap mendukung penuh setiap proses penegakan hukum untuk memastikan Pangandaran memiliki masa depan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” tambah Tedi.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan