Kabupaten Tangerang, Banten, INAKOR.ID – Miris, masih saja di temukan penjual obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah hukum Polsek Curug Polres Tangerang Selatan. Tepat nya di Desa Cukang galih RT 02/07 Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Banten.
Pria berinisial A penjaga toko obat Daftar G menyulap toko yang ia jaga untuk mengelabui APH (Aparat Penegak Hukum) toko tersebut berkedok Counter Handphone.
Respon cepat di lakukan Anggota Polsek Curug AIPDA Bambang untuk mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Curug guna penyelidikan lebih lanjut.
Hasil dari wawancara beberapa awak media ada puluhan butir obat keras jenis Tramadol dan Eximer yang di edar kan oleh pelaku.
Menurut keterangan A, beliau belum lama mengedarkan obat tersebut.
” Saya baru pak disini, sekitar sebulan saya ada di sini. Dan obat yang saya edarkan ini biasa nya kalau habis ada yang antar ke toko, pria yang biasa antar obat nya jika habis berinisial H dan E ” pungkasnya saat di wawancara oleh awak media
Sementara itu pihak kepolisian belum mengetahui ada nya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Curug.