Aceh Tenggara, inakor.id — Masyarakat Aceh Tenggara digemparkan dengan beredarnya surat Prioritas Dana Desa Tahun 2025, Bupati depenitif Kabupaten Aceh Tenggara HM.Salim Fakhry menjadi Pj Bupati.
Kesalahan penulisan jabatan Bupati Aceh Tenggara HM.Salim Fakhry tersebut menggemparkan masyarakat dan warga net, Rabu (19/3/2025), perubahan status menjadi Pj Bupati Aceh Tenggara itu kini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat.
M. Dinni, salah satu wartawan media online nasional di kantor Sekretariat Bersama Tiga Media kepada inakor.id mengatakan, paraf memiliki beberapa fungsi, terutama dalam konteks administrasi.
Dikatakan, paraf sering digunakan untuk memverifikasi atau menandai kesetujuan atau persetujuan terhadap dokumen. Dengan memberikan paraf, seseorang menunjukkan bahwa mereka telah membaca, memahami, dan setuju dengan isi dokumen tersebut, kata M. Dinni.
Paraf juga dapat digunakan sebagai tanda otorisasi atau kuasa. Dalam lingkungan organisasi pemerintahan, paraf sering digunakan oleh pejabat untuk menunjukkan persetujuan atau pemberian wewenang terhadap tindakan atau keputusan yang diambil oleh atasan.
Yang jelas, kata M. Dinni, paraf dapat berfungsi sebagai catatan atau bukti bahwa seseorang telah melihat atau memeriksa suatu dokumen atau item. Dalam konteks pengawasan, paraf dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu tindakan atau pemeriksaan telah dilakukan, dalam artian para pejabat yang memaraf surat tersebut menyetujui Bupati depenitif menjadi Pj Bupati. Kedepannya permasalahan seperti ini tidak boleh lagi terjadi, ketus M. Dinni.
Sementara itu Muhammad Ridwan, Asisten I Setdakab Aceh Tenggara saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya, Kamis (20/3/2015) mengatakan, saya tidak tahu kesalahan penulisan itu, saya tidak sempat menelaahnya karena surat prioritas penggunaan Dana Desa itu tebal, sebelumnya sudah dibahas bersama Kabag Hukum.
Kata Muhammad Ridwan, yang jelas saya tidak ada niat sedikitpun untuk menjebak, demi Allah, karena ini surat penting maka cepat-cepat saya paraf, mungkin pak Sekda pun demikian, jika ada orang yang tidak senang dengan saya dan disalah salahkan saya pasrah diri namun dia meminta saya lihat dulu surat penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 apakah ada saya paraf,” tambahnya.
Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, SE, MM ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kesalahan penulisan dirinya yang ditulis sebagai Pj Bupati Aceh Tenggara dalam surat penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025. Namun Zahrul, Kepala Dinas PMK Aceh Tenggara sudah meminta maaf, dan kesalahan penulisan itu sudah diperbaiki, kata Bupati Aceh Tenggara kepada inakor.id Rabu (19/3/2025) malam diteras pendopo Bupati Aceh Tenggara. [Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan