Pangandaran, inakor.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemetaan TPS dan Pemutakhiran Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Lantai 4 Hotel Krisna, Pantai Barat, Pangandaran, Jabar, Rabu (22/05/2024).

Dihadiri langsung Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Kabid Fasilitas dan Pendaftaran Disdukcapil Kabupaten Pangandaran, jajaran komisioner KPU dan PPK se-kabupaten Pangandaran.

banner 336x280

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, KPU Kabupaten Pangandaran melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pemetaan TPS, artinya merencanakan memastikan jumlah TPS di Pilkada.

“Kemudian batas maksimal jumlah per TPS berapa kita koordinasikan,” katanya kepada sejumlah wartawan

KPU Kabupaten Pangandaran menghadirkan narasumber dari Disdukcapil dalam rangka memastikan koreksi data pemilih ditahapan nanti.

“Data yang sudah terkoreksi oleh dinas terkait yaitu Disdukcapil. Sehingga proses data rekapitulasi dan pemutakhiran pemilih sesuai yang kita harapkan data pemilih yang akurat,” tutur Muhtadin

Muhtadin memaparkan, jadi DPT akhir nanti diterima DP4 data penduduk potensial pemilih dalam pemilihan dan nanti di sikronisasi dengan data terakhir.

“Dalam pemilu kemarin 3.333.461 lalu data tersebut diturukan ke bawah dilakukan coklit, setelah itu kita tetapkan dalam DPS dan dps terkoreksi dalam TPS. Hasil pemutakhiran lalu KPU Kabupaten Pangandaran tetapkan dalam tahapan tahapan menuju DPT, untuk jumlah TPS diperkirakan ada 850 TPS dan jumlah pemilih maksimal 600 per TPS,” jelasnya

Kabid Fasilitas dan Pendaftaran Disdukcapil Kabupaten Pangandaran Ruhandi menambahkan, dari DPT kemarin per 14 Februari 2024 DPTnya 3.333.461.

“Nah, sekarang kalau dilihat dari data wajib rekam sampai 27 november 2024 ada penambahan sekitar 6000 orang yang harus direkam atau wajib KTP per 27/11/2024 sampai pelaksanaan pilkada 2024,” terangnya

Ruhandi menerangkan, untuk materi hari ini kaitan dengan apindug persyaratan dan sebagainya.

“Karena kami merasa bangga dan bahagia karena mereka kepanjangan dari KPU yang bisa memberikan informasi pada warga masyarakat kaitan dengan layanan dukcapil,” tuturnya

Disdukcapil Kabupaten Pangandaran memberikan seluas-luasnya dan memberikan materinya agar mereka yang beropini kurang baik bisa jadi lebih baik.

“Yang tadinya pelayan sulit ternyata dilaksanakan sendiri sangat cepat sekali dan tanpa ada biaya dan kesan-kesan itu mereka sampaikan ke warga. Agar mereka paham untuk perekaman kami jemput sendiri ke sekolah-sekolah, kedesa-desa dan ketiga yang disediakan layanan di 8 kecamatan. Yang masing-masing ditambah di MPP Parigi dan di kantor dukcapil sendiri,” ujar Ruhandi

Ruhandi berharap, yang wajib rekam dalam dp 4 itu bisa terekam semua.

“Minimal 90% atau 95 %.” tutupnya (Agit Warganet)

banner 336x280