Pangandaran, inakor.id – Forum Peduli Sempadan Pantai Cikembulan (FPSPC) mendatangi kantor Kecamatan Sidamulih, untuk melakukan audiensi terkait keabsahan tanda tangan Sekretaris Desa (Sekdes) desa Cikembulan, dalam surat Sporadik HPL Sempadan Pantai Cikembulan Pangandaran, Jumat (20/12/2024).
Karena sempadan pantai merupakan wilayah yang memiliki peran penting, dalam keberlanjutan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Pemberian hak atas tanah di sempadan pantai, seringkali menjadi isu kontroversial karena berpotensi mengganggu ekosistem pesisir.
Metode penelitian yang digunakan adalah pemberian hak atas tanah di sempadan pantai, harus mempertimbangkan berbagai faktor. Termasuk aspek lingkungan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Ini juga mengidentifikasi tantangan dan implikasi yang mungkin dihadapi dalam praktek pemberian hak atas tanah di sempadan Pantai.
FPSPC juga menduga penandatangan oleh Sekdes desa Cikembulan atas surat sporadik tersebut ada tekanan dari pihak lain yang menghendaki surat sporadik tersebut sah adanya.
Pasca audiensi, Ketua FPSPC, Iwan Hadiana mengatakan, bahwa kedatangan forum mempertanyakan kejadian yang terjadi di kecamatan Sidamulih atas terjadinya penandatangan sporadik.
“Tanda tangan itu saya pertanyakan karena di Cikembulan saat ini terjadi kekosongan Pejabat Kepala Desa, jadi bagaimana keabsahannya,” katanya kepada sejumlah wartawan
Selain itu, Forum juga mengingatkan kepada Camat Sidamulih ketika ada kejadian yang sifatnya sensitif dan akan menjadi gesekan di masyarakat mohon semua pihak dilibatkan.
“Hal ini kami sampaikan agar tidak ada riak dimasyarakat,” tutur Iwan
Menyikapi audensi FPSPC, Camat Sidamulih, Megi Parlumi mengatakan, berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kerangka hukum yang mengatur pemberian hak atas tanah di sempadan pantai.
“Hal ini diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan antara pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan di wilayah sempadan pantai,” ujarnya
Megi menjelaskan, setelah dipertanyakan tentang penandatangan sekdes Cikembulan, terkait dengan perasaan kalau berbicara secara logika. Sekdes itu merasa tertekan.
“Karena mungkin ada ketidak pahaman terkait dengan sporadik, sedangkan sporadik adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang terkait penguasaan fisik,” paparnya
Megi menambahkan, jadi sebenarnya tidak ada permasalahan, karena saya dan sekdes sifatnya hanya mengetahui saja.
“Tapi, karena ada kekhawatiran dari sekdes, sehingga ini sekdes mencabut surat penandatangannya,” imbuhnya (*)



Tinggalkan Balasan