Kota Bandung, INAKOR.ID – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang mewajibkan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta. Untuk memberikan layanan pendidikan tanpa pungutan biaya.

“Kalau bicara undang-undang, memang seharusnya gratis. Saya sangat setuju,” ujar Erwin saat di temui usai menghadiri acara di UIN Bandung, Jumat (30/5/2025).

banner 336x280

Erwin menilai, putusan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam sistem demokrasi yang tengah di perjuangkan oleh pemerintah. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan sejumlah skema bantuan. Untuk mendukung pelaksanaan pendidikan gratis, khususnya bagi sekolah swasta kategori tertentu.

“Selama ini kami sudah mengklasifikasikan sekolah swasta ke dalam empat tipe, yakni A, B, C, dan D. Sekolah tipe A dan B belum bisa kami bantu, tapi untuk tipe C dan D, kami bantu melalui program RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan). Agar semua anak di Bandung tetap bisa bersekolah tanpa biaya,” jelasnya.

Menanggapi dampak putusan MK terhadap operasional sekolah swasta, Erwin menyatakan. Bahwa pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan para pengelola sekolah guna membahas teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Pasti akan kami undang. Putusan MK sudah final. Sekarang tinggal bagaimana teknis pelaksanaannya, dan itu yang akan kami diskusikan bersama pihak sekolah,” ucapnya.

Ia berharap masa transisi menuju sistem pendidikan gratis ini dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan mutu pendidikan.

“Kami berkomitmen untuk mewujudkan keadilan pendidikan di Kota Bandung,” tegas Erwin.

Sebagai informasi, pada Selasa (27/5/2025), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap frasa “wajib belajar minimal. Pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib membebaskan biaya pendidikan dasar. Yang di selenggarakan di satuan pendidikan SD, SMP, serta madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta.***

Wawat S.

banner 336x280