Pangandaran, inakor.id – Perkumpulan Warga Wisata Pangandaran (PWWP) menggelar kegiatan “Gebyar NIB Tahun 2025”. Sebagai upaya mendorong kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha wisata di wilayah tersebut. Kegiatan yang juga menjadi ajang sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini. Berlangsung di Gedung KNPI Pangandaran, Rabu (4/7/2025).

Acara ini di ikuti puluhan pelaku usaha wisata. Mulai dari pengelola homestay, pedagang kuliner, penyedia jasa sewa kendaraan, hingga pengusaha transportasi wisata. Turut hadir perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangandaran.

banner 336x280

Sosialisasi di fokuskan pada penerapan sistem perizinan berbasis risiko sesuai amanat PP 28/2025. Di mana pelaku usaha kini dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) secara lebih mudah, cepat, dan efisien.

Sistem ini di rancang untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses layanan bagi usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Ketua pelaksana kegiatan, Asep Dolphin, menjelaskan. Bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha wisata akan pentingnya memiliki NIB sebagai bentuk legalitas usaha.

“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses permodalan, pelatihan. Serta program dukungan dari pemerintah,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, sistem perizinan berbasis risiko memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus legalitas sesuai tingkat risikonya. Usaha dengan tingkat risiko rendah cukup melakukan pendaftaran NIB tanpa melalui proses perizinan yang rumit. Kebijakan ini di nilai sangat membantu UMKM, terutama di kawasan wisata seperti Pangandaran.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapat pendampingan langsung untuk melakukan pendaftaran NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission). PWWP bersama tim teknis dari DPMPTSP menyediakan bantuan bagi peserta yang belum familiar dengan sistem digital tersebut.

Ketua PWWP, Toni Kuswara, menyampaikan harapannya agar seluruh pelaku usaha wisata di Pangandaran memiliki legalitas yang sah. Dan dapat mengembangkan usahanya secara profesional dan berdaya saing.

“Pemerintah daerah pun menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam mendorong digitalisasi dan kepatuhan regulasi di sektor pariwisata,” tuturnya.

(Agit)

banner 336x280