Dugaan Mafia Pertanahan di Makassar, Penyidik Diduga Tidak Netral, Pedagang Terintimidasi

MAKASSAR,INAKOR,id – Kasus dugaan mafia pertanahan di Jalan Dg. Tata Raya, Makassar, semakin memanas setelah adanya laporan polisi yang melibatkan Naba, Rahman, dan Chairul dalam tindak pidana pengrusakan kios. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. LP/B/1208/VI/2024/SPKT/Polrestabes Makassar Sulsel tertanggal 30 Juni 2024, hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

Situasi semakin kompleks dengan adanya pemanggilan beberapa pedagang pada 27 Juli 2024 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/1306/VII/2024/POLDA SULSEL-RESTABES Mks, yang dilaporkan oleh Hairul. Laporan ini mengacu pada dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu dan penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 385 KUHP.

banner 336x280

Para pedagang mengungkapkan kekhawatiran mereka setelah penyidik diduga mengarahkan mereka untuk membayar sewa lahan kepada Chairul, salah satu terlapor, meskipun sebelumnya mereka telah menyewa lahan dari Hamzah Tutu. “Kami merasa terintimidasi dengan arahan dari penyidik untuk membayar sewa kepada Chairul. Ada apa dengan penyidik?” ungkap salah seorang pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya.

Jupri, seorang pemerhati sosial, juga angkat bicara terkait ketidaknetralan penyidik dalam kasus ini. Menurutnya, kasus ini mengingatkan pada skandal yang baru-baru ini viral, di mana Kanit PPA Polrestabes Makassar diduga menerima dana dari pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). “Belum selesai kasus TPPO, kini muncul lagi dugaan bahwa Unit Tahbang Polrestabes Makassar terlibat dalam mafia pertanahan,” jelas Jupri, saat dimintai tanggapannya melalui via telepon (20/09/2024)

Ia menegaskan bahwa dugaan ketidaknetralan penyidik ini adalah ancaman serius terhadap keadilan dan kepercayaan publik. “Jika benar, hal ini mencerminkan adanya oknum-oknum di Polrestabes Makassar yang menjadi alat mafia pertanahan. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Para pedagang berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan tanpa adanya tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Mereka meminta agar penegak hukum bersikap netral dan adil dalam menangani kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Laporan Sinarpin Tinri)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *