Dugaan Korupsi Pada Proyek Peningkatan Jalan di Donggala, Dua Tersangka Ditahan

DONGGALA, inakor.id – Kejaksaan Negeri Donggala telah menetapkan dua tersangka dan menahan mereka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rekonstruksi dan peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga – Salubomba, Kecamatan Banawa, tahun anggaran 2021.

Kedua tersangka adalah R., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RK., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasintel ) Kejari Donggala Ikram, Jumat (16/8/2024)., menjelaskan, kasus tersebut mencuat berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan pada proyek senilai Rp 1,3 miliar, yang didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2021.

“Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Rezky Jaya, dengan Andrianda sebagai pimpinan cabangnya di Kabupaten Sigi,’katanya.

Ia menyebutkan, Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari mulai 16 Agustus hingga 5 September 2024, untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah risiko mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Perbuatan mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20/2001,”tuturnya.

Ia menyebutkan, penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam proyek tersebut, yang mengindikasikan adanya kolusi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan. (Jamal)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *