Pangandaran, inakor.id – Polres Pangandaran bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat terus mendalami dugaan aktivitas investasi ilegal melalui aplikasi MBA (Master of Business Administrasion) yang beredar di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Hingga saat ini, penyidik telah menerima total 2.390 pengaduan masyarakat. Sebanyak 1.996 orang melapor langsung ke posko pengaduan Polres Pangandaran, sementara 394 lainnya menyampaikan laporan melalui tautan online yang disediakan pada nomor aduan 082-133-118-110. Data tersebut masih dalam tahap penelaahan sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasi Humas Polres Pangandaran, Yusdiana, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur penyebaran informasi investasi yang diduga ilegal tersebut di tengah masyarakat.
“Kami sudah memeriksa 22 orang saksi, termasuk salah satu anggota DPRD Pangandaran berinisial D. Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan memperoleh informasi mengenai aplikasi tersebut dari seseorang berinisial N asal Tasikmalaya. Saat ini kami masih fokus pada penelaahan, pengumpulan data awal, dan permintaan keterangan dari para saksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Polres Pangandaran untuk mendalami aspek legalitas dan menelusuri transaksi digital yang berkaitan dengan aplikasi tersebut.
Seluruh keterangan saksi saat ini masih dalam tahap verifikasi dan pencocokan data guna memastikan fakta yang akurat di lapangan. Proses pengumpulan bahan keterangan, kata dia, akan terus dilakukan hingga diperoleh gambaran utuh sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi berbasis aplikasi yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa kejelasan izin resmi. Warga yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan diminta segera melapor melalui nomor aduan 082-133-118-110 untuk membantu proses penyelidikan.
“Kami berkomitmen bekerja dengan asas kehati-hatian, profesional, proporsional, dan akuntabel dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak,” kata Yusdiana.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan