Pangandaran, inakor.id – Polres Pangandaran melalui Tim Resmob Satreskrim berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya merupakan residivis.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, didampingi Kasatreskrim AKP Idas Wardias, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pangandaran, Senin (12/1/2026).
Pelaku pertama berinisial A alias ATT (26), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Ia ditangkap pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, setelah polisi berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tasikmalaya.
“Pelaku diamankan saat masih tertidur di kontrakannya. Yang bersangkutan mengaku kaget ketika terbangun dan sudah dalam kondisi diborgol,” ujar Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya, A mencuri sepeda motor Honda Beat yang diparkir di pinggir sawah di Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak dengan kunci T, memanfaatkan situasi saat korban meninggalkan kendaraannya dalam waktu singkat.
Sementara itu, pelaku kedua berinisial AS (57) diamankan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Antapani, Kota Bandung. AS diketahui melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Mangunjaya, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman samping rumah dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pangandaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu buah kunci T, satu mata kunci, serta satu buah kunci duplikat.
Kapolres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, dengan memastikan kunci dicabut, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pencurian.
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan