Aceh Tenggara, inakor.id — Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kutacane di hebohkan dengan larinya 52 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari dalam lapas pada hari Senin (10/3/2025) sekira pukul 18.00 WIB, pada saat itu petugas lapas sedang sibuk membagikan takjil untuk berbuka puasa kepada para tahanan, tiba-tiba para tahanan itu beramai-ramai mendobrak pintu besi dan membuat pintu besi tersebut rubuh.
Pihak keluarga dan dua orang napi yang kabur dari LP Kelas II B Kutacane minta wartawan inakor.id mendampingi mereka kembali ke lapas. Kembalinya kedua napi tersebut bermula dari keluarga napi itu menghubungi wartawan inakor.id melalui telpon pada Selasa (11/3/2025) malam sekira pukul 22.48 WIB.
Lalu wartawan inakor.id berkoordinasi dengan Andi Hasyim, Kepala LP Kelas II B Kutacane, melalui sambungan telepon. Kalapas menerima dengan senang hati dan Kalapas berjanji bahwa setiap napi yang lari dan bersedia kembali ke Lapas, dipastikan tidak akan di pukul atau disakiti.
Setelah mendapat jawaban dari Kalapas, wartawan inakor.id menghubungi keluarga kedua napi tersebut, sekira pukul 01.00 dini hari wartawan inakor.id meluncur ke Desa Suka Damai Kecamatan Lawe Sigala-Gala untuk bertemu dengan kedua napi tersebut.
Tepat pukul 02.15 dini hari, pihak keluarga dan kedua napi tersebut sampai di LP Kelas II B Kutacane, Kalapas menyambut dan menerima dengan baik, SUPRI YANTO dan SUKARDI warga Desa Suka Damai Kecamatan Lawe Sigala-Gala tersebut dalam keadaan sehat, dan dihadapan keluarga Kalapas berjanji bahwa terhadap para napi yang ingin kembali dipastikan tidak di pukul dan disakiti oleh pihak lapas.
Saat ini SUPRI YANTO dan SUKARDI sudah bergabung bersama para Warga Binaan Pemasyarakatan didalam LP Kelas II B Kutacane.
Andi Hasyim, Kepala LP Kelas II B Kutacane menjelaskan, dari 52 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melarikan diri, hingga dengan hari ini Rabu (12/3/2025) WBP yang belum kembali sebanyak 28 orang.
Kalapas juga menghimbau kepada 28 WBP yang belum kembali ke Lapas, semoga segera kembali, sebelum Daftar Pencarian Orang (DPO) dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, pungkas Andi Hasyim mengakhiri. [Amri Sinulingga]