Pangandaran, inakor.id – Sengketa kepemilikan sertifikat atas nama Siti Suhaeni diduga telah dijaminkan oleh inisial W tanpa seizin atau persetujuan tertulis dari pemilik sah.
Menurut penelusuran, sertifikat itu pertama kali dijaminkan oleh W kepada seorang kerabatnya, Ibu Titin, sebagai agunan pinjaman sebesar Rp. 10 juta.
Tanpa melunasi utang tersebut, W kembali menarik sertifikat dan mengagunkannya kembali kepada Notaris inisial S dengan pinjaman senilai Rp. 50 juta pada 16 Agustus 2023.
Pinjaman tersebut dilakukan melalui transfer bank dan dilengkapi dengan kwitansi bermaterai. Sertifikat kemudian berpindah tangan kepada Sansuadi, warga Desa Wonoharjo, sebagai pengganti pembayaran utang W kepada S. Belakangan, Sansuadi kembali menyerahkan sertifikat itu kepada Adi Pranyoto, sebagai jaminan pinjaman senilai Rp. 70 juta untuk kebutuhan keluarga.
Melihat rangkaian peralihan sertifikat yang terjadi tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pemilik sah, Adi Pranyoto mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Desa Sukahurip untuk memfasilitasi mediasi antar semua pihak yang terlibat.
“Saya menyerahkan sertifikat tersebut karena niat membantu sesama dalam keadaan darurat. Namun karena peralihan yang tidak jelas dan tanpa persetujuan pemilik, saya minta Pemerintah Desa Sukahurip memediasi penyelesaian ini secara kekeluargaan sebelum perkara ini saya bawa ke jalur hukum,” ujarnya, Rabu (09/07/2025).
Dalam surat permohonannya, Adi meminta agar seluruh pihak yang terlibat dihadirkan dalam forum mediasi, yakni: Siti Suhaeni (pemilik sah), W (pihak yang pertama menjaminkan), Ibu T dan , Notaris S, Sansuadi, serta perangkat desa seperti Kepala Dusun, RT/RW, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Sukahurip.
Namun, mediasi pertama yang dijadwalkan oleh pemerintah desa belum membuahkan hasil karena W tidak hadir tanpa keterangan jelas.
Kepala Desa Sukahurip, Warsiman, menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa tanpa harus masuk ke ranah hukum.
“Harapan kami masalah ini tidak berkepanjangan. Kami ingin persoalan ini bisa diselesaikan di desa, secara musyawarah kekeluargaan. Namun karena saudara W tidak hadir dalam mediasi pertama, kami akan menjadwalkan mediasi kedua,” tutur Warsiman
Ia juga menegaskan bahwa apabila W kembali tidak kooperatif, maka pihak desa tidak bisa menghalangi jika pihak korban menempuh jalur hukum.
“Kalau W tidak juga kooperatif, tentu kami tidak bisa melarang korban untuk melanjutkan ke jalur hukum,” tambahnya.
Asep Supriadi , kuasa dari pihak Siti Suhaeni, menyatakan sikap tegas atas ketidakhadiran W dalam undangan mediasi desa.
“Kami mengecam keras ketidakhadiran saudara W yang sudah kami undang secara resmi. Bila dalam mediasi berikutnya pun dia tidak hadir, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Ini bukan hanya soal utang, tapi juga soal hak atas kepemilikan tanah,” tegas Asep.
Dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini mengarah pada beberapa pasal pidana, di antaranya:
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun,
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hingga 4 tahun.
Wahyu Yang Namanya Terseret Dalam Polemik Tanah Akhirnya Angkat Bicara
Wahyu, warga yang namanya terseret dalam polemik sertifikat tanah, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi atas tudingan yang mengaitkannya dengan Adi Pranyoto.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Adi, baik dalam bentuk utang maupun urusan lainnya.
Terkait ketidakhadirannya dalam pertemuan yang membahas masalah tersebut, Wahyu menyatakan bahwa ia berhalangan hadir karena ada keperluan penting yang menyangkut anaknya, yang tidak bisa diwakilkan. Ia pun mengaku telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dusun setempat.
Menyoal sertifikat yang menjadi pokok sengketa, Wahyu menjelaskan bahwa dokumen itu adalah harta bersama antara dirinya dan mantan istrinya. Sertifikat tersebut dititipkan kepada Notaris S atas sepengetahuan dan seizin sang mantan istri.
“Perlu saya luruskan, bahwa hubungan hukum terkait sertifikat ini hanya antara saya dan Notaris S, sama sekali tidak ada kaitan dengan Adi Pranyoto. Keliru jika ia mengaku sebagai korban saya,” tegas Wahyu, Jumat (11/07/2025).
Menurut Wahyu, Notaris S kemudian menitipkan sertifikat itu kepada Sansuardi, juga dengan persetujuan dirinya dan mantan istri. Namun, bagaimana sertifikat itu bisa sampai ke tangan Adi, Wahyu mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah memberi izin.
“Saya dan mantan istri sama sekali tidak mengetahui jika sertifikat itu kemudian berpindah ke tangan Adi. Kami baru mengetahui setelah masalah ini mencuat,” ungkapnya.
Karena sertifikat tersebut merupakan harta bersama dan atas nama mantan istri, Wahyu menegaskan bahwa dirinya memiliki legal standing untuk meluruskan dan mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik, Wahyu meminta agar Adi Pranyoto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan disiarkan secara langsung melalui media.
“Saya minta Adi Pranyoto meminta maaf secara terbuka dan live di media, karena tuduhan yang disampaikan telah merusak nama baik dan menyesatkan opini publik,” tegas Wahyu.
Wahyu belum menyebutkan langkah hukum yang akan diambil, namun ia menegaskan bahwa klarifikasi ini penting demi menjaga nama baik dan hak hukumnya atas harta bersama yang disengketakan.**
(Agit Warganet)



Tinggalkan Balasan