Pangandaran, inakor.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Pangandaran mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap beredarnya situs web palsu yang mengatasnamakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran.

Kepala Diskominfo Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, mengatakan pihaknya melalui Tim Pangandaran Saber Hoaks telah mengidentifikasi adanya situs yang meniru identitas digital lembaga pemerintah daerah.

banner 336x280

“Berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi digital, kami menemukan upaya peniruan identitas digital yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati,” ujar Tonton, Rabu (19/2/2026).

Ia menjelaskan, situs resmi DPRD Kabupaten Pangandaran yang terdaftar dan dikelola secara sah oleh pemerintah daerah menggunakan domain .go.id, yakni dprd.pangandarankab.go.id. Sementara itu, situs dengan domain umum yang mengatasnamakan DPRD Pangandaran merupakan situs palsu atau tiruan.

Menurutnya, seluruh situs resmi instansi pemerintah di Indonesia, baik pusat maupun daerah, menggunakan domain tingkat tinggi .go.id. Penggunaan domain tersebut diatur secara ketat dan memerlukan persyaratan administrasi khusus, sehingga menjamin keaslian sumber informasi.

“Sebaliknya, domain umum seperti .org, .com, atau .net bisa didaftarkan oleh siapa saja tanpa verifikasi instansi pemerintah. Karena itu, masyarakat harus lebih teliti sebelum mengakses atau mempercayai informasi dari sebuah situs,” jelasnya.

Diskominfo mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses, memasukkan data pribadi, maupun mempercayai informasi yang bersumber dari situs palsu tersebut. Selain itu, masyarakat juga diminta selalu memverifikasi alamat situs sebelum membukanya dan memastikan domain berakhiran .go.id untuk instansi pemerintah.

Tonton juga meminta masyarakat agar tidak menyebarluaskan tautan situs palsu melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan, karena dapat menimbulkan kebingungan publik.

“Jika menemukan informasi yang meragukan atau indikasi situs palsu lainnya yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi Diskominfo atau media sosial Pangandaran Saber Hoaks,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan informasi serta kenyamanan masyarakat Kabupaten Pangandaran dalam mengakses layanan dan informasi resmi pemerintah.**

 

(AW/ AG) 

banner 336x280