Pangandaran, inakor.id – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya situs web yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran dengan alamat disdukcapilpangandaran.org.
Kepala Diskominfo Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, menegaskan bahwa situs tersebut bukan merupakan situs resmi milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
“Kami tegaskan bahwa situs disdukcapilpangandaran.org itu tidak resmi dan bukan milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Masyarakat diminta untuk tidak mengakses apalagi memasukkan data pribadi ke dalam situs tersebut,” ujar Tonton, Kamis (20/2/2026).
Menurutnya, situs tersebut dibuat dengan tampilan yang menyerupai laman resmi pemerintah, lengkap dengan logo dan menu layanan kependudukan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Modus ini diduga merupakan praktik kejahatan siber (phishing) yang bertujuan mengelabui masyarakat untuk mencuri data pribadi.
Diskominfo mengingatkan masyarakat agar tidak memasukkan data sensitif apa pun ke dalam situs tersebut, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon, maupun kata sandi.
Selain itu, warga juga diminta untuk tidak mengklik tautan atau mengunduh berkas dari situs tidak resmi karena berpotensi mengandung perangkat lunak berbahaya (malware/spyware) yang dapat meretas gawai hingga mengakses data perbankan.
Tonton menambahkan, seluruh situs resmi instansi pemerintahan di Indonesia menggunakan domain .go.id.
“Jika ada situs yang mengatasnamakan instansi pemerintah daerah namun tidak menggunakan domain go.id, maka patut dicurigai sebagai situs palsu,” tegasnya.
Saat ini, Diskominfo Kabupaten Pangandaran tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk melakukan pemblokiran (take down) terhadap situs tersebut agar tidak menimbulkan korban.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan, Diskominfo mengimbau agar mengakses informasi melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Pangandaran atau datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Apabila menemukan situs atau tautan mencurigakan lainnya yang mengatasnamakan Pemkab Pangandaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi maupun media sosial Diskominfo Kabupaten Pangandaran.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan