Pangandaran, inakor.id – Hari ini resmi memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, yaitu pemilihan Calon Gubernur & Calon Wakil Gubernur serta Calon Bupati & Wakil Bupati. Masa tenang berlangsung dari hari minggu (24/11) hingga hari selasa (26/11).
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, selama masa tenang semua bentuk aktivitas kampanye dilarang demi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa pengaruh atau tekanan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pasangan calon, partai politik, tim sukses, dan masyarakat umum untuk mematuhi aturan ini.
“Masa kampanye telah berakhir sejak kemarin. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati masa tenang ini dengan tidak melakukan aktivitas kampanye, baik secara langsung maupun melalui media,” katanya, Minggu (24/11/2024).
Muhtadin menjelaskan, selama masa tenang, terdapat beberapa larangan yang berlaku.
“Kampanye di Media Massa. Dilarang menayangkan atau mempublikasikan iklan, rekam jejak pasangan calon, maupun konten lain yang bersifat kampanye di media cetak, elektronik, daring, dan media sosial,” paparnya
Kemudian, kegiatan kampanye langsung
Pertemuan massa, penyebaran bahan kampanye, hingga promosi di tempat umum dilarang keras.
“Masa tenang bertujuan menciptakan suasana kondusif agar pemilih dapat fokus merenungkan pilihan mereka. Dengan demikian, pemilu dapat berjalan jujur, adil, dan sesuai dengan asas demokrasi,” terang Muhtadin
Lebih lanjut Muhtadin mengatakan, bahwa pelanggaran terhadap aturan masa tenang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan selama masa tenang kepada Panwaslu.
“Dengan berlangsungnya masa tenang, KPU berharap Pilkada Serentak 2024 dapat terlaksana dengan aman, tertib, dan damai,” pungkasnya (*)