Aceh Tenggara, inakor.id — Diduga karena beda dukungan pada saat Pilkada, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara (Kakanmenag), H Syaiful S.HI berupaya membatalkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara terpilih di gedung DPRK daerah itu. Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara resmi melantik H. M. Salim Fahkry sebagai Bupati dan dr Heri Al Hilal sebagai Wakil Bupati Aceh Tenggara dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara untuk masa jabatan 2025-2030, Minggu (16/2/2025) beberapa waktu yang lalu.
Upaya pembatalan pelantikan itu dengan modus membuat pelantikan menjadi cacat hukum atau cacat prosedur.
Hal tersebut diketahui setelah vidio pelantikan itu viral di media sosial. Didalam vidio pelantikan tersebut, ketika protokol memanggil Mahkamah Syariah untuk melakukan pengangkatan sumpah jabatan, tapi yang terlihat di vidio pelantikan itu, Kakanmenag Agara Saiful terlihat berjalan dengan memegang Alqur’an serta berpakaian hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Tenggara dan terlihat Kakanmenag Aceh Tenggara itu menjujung Alqur’an diatas kepala Bupati Agara HM. Salim Fakhry.
Karena viralnya vidio pelantikan dan upaya pembatalan pelantikan itu menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat Tanoh Alas Metuah.
Dilansir dari laman acehprov.go.id Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., menegaskan, Aceh memiliki aturan pelantikan tersendiri yang diatur dalam Pasal 69 dan 70 UUPA. Menurut UUPA, pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.
Sedangkan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, lanjut dia, dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota dalam rapat paripurna DPRK.
Salah seorang tokoh masyarakat Aceh Tenggara berinisial TA kepada media ini mengatakan, setahu saya Kakanmenag Saiful itu pendukung keras Paslon RASA nomor urut dua dan pada saat Pilkada 2024 berlangsung,k disebut-sebut Kakanmenag Agara Saiful mengintimidasi para Kepala Sekolah MIN agar tidak mendukung dan memilih Paslon SAH nomor urut satu, jelas tokoh masyarakat itu.
Tokoh masyarakat itu sangat merasa heran, pelantikan kepala daerah di Aceh, dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota dalam rapat paripurna DPRK. Pertanyaannya, apakah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara, H Syaiful S.HI telah merangkap jabatan sebagai Ketua Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Tenggara, tanya tokoh masyarakat itu dengan heran.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag), Kabupaten Aceh Tenggara, ketika di konfirmasi inakor.id melalui pasan WhatsApp. Namun, hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi H Syaiful, S.HI tidak membalas. [Amri Sinulingga]