BITUNG,inakor.id -Tidak mengantongi izin olah gerak dan izin muatan barang berbahaya dari Syahbandar, dengan beraninya kapal MT Harun 01 melakukan kegiatan olah gerak transaksi pemuatan BBM jenis solar diduga ilegal diwilayah alur bandar selat lembeh, Bitung sulut
Pada Saat investigasi penelusuran Tim gabungan media online, sekitar 40 ton atau sekitar 40.000 terbilang empat puluh ribu liter solar diduga ilegal sudah berada di dalam kapal tanpa dokumen yang jelas asal usul minyak BBM solar tersebut, Kapal MT Harun juga hanya sebatas Transportir laut dan hanya bisa menyuplai bukan untuk menampung BBM,- Senin (17 Juni 2024).
Transaksi kegiatan Pemuatan solar dikapal MT Harun 01 mereka tidak mengantongi izin dari Syahbandar yang seharusnya mereka sebelum melakukan kegiatan transaksi pemuatan BBM harus mengantongi izin Muatan barang berbahaya, karna BBM yang ada di kapal MT Harun 01 untuk komersial atau untuk bisnis dan akan diperjual belikan atau dijual kembali bukan untuk pemakaian konsumsi sendiri,.
Apabila mereka melakukan kegiatan banker minyak solar dilaut dari satu tempat ke tempat yang lain meraka harus memiliki izin olah gerak dari Syahbandar dan apabila mereka melakukan kegiatan pengisian BBM harus memiliki izin Bangker dari Syahbandar ,ika pengisian BBM solar di kapal MT Harun 01 lewat dermaga, itupun harus dermaga resmi atau pangkalan dermaga seperti Pertamina atau AKR.dan meraka harus memiliki kartu Chip
Jika mereka tidak memiliki izin muatan barang berbahaya, dari pihak Syahbandar berhak tahan dan tidak bisa memberangkatkan kapal tersebut, dari pihak Syahbandar yaitu Ksop harus melakukan pengawasan terkait kapal yang melakukan kegiatan diwilayah alur bandar pelabuhan
Saat di Konfirmasih oleh media kepada Syahbandar/ Ksop Bitung bagian Kasie P3 Kepala Seksi, Patroli Penyidikan dan Penjagaan, “bapak Andi Agussalam menjelaskan bahwa kapal MT Harun 01 tidak ada laporan di Syahbandar terkait kegiatan banker maupun olah gerak, mereka hanya lapor tiba saja, dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan Bitung, “jelas Andi kasie P. 3 Ksop bitung
Dengan beraninya kapal MT Harun 01 bergiat di alur bandar tanpa mengantongi olah gerak dan izin STS serta izin muatan barang berbahaya dari KSOP Bitung, untuk itu diminta kepada KSOP untuk melakukan langkah 2x penindakan- penindakan sesuai dengan UU no 17 tahun 2008,tentang pelayaran dimana setiap kegiatan percobaan berlayar ali muatan serta olah gerak kapal harus atas sepengetahuan dan seijin dari syahbandar
Kegiatan transaksi BBM solar di Kapal MT Harun 01 “Diduga ada yang Back Up, walaupun sudah kelihatan menyalahi atau melanggar aturan mereka masih melenggang mulus transaksi kegiatan muat BBM solar, apakah hal ini hanya dibiarkan saja oleh APH tanpa ada upaya tindakan atau penegakan hukum yang tegas,
Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan hukum yang tegas, dari Pihak Tipidter Polri, Bph Migas dan juga Penindakan hukum di laut, yaitu Bakamla, Guskamla RI, Polairud dan Ksop Bitung dapat memeriksa muatan BBM solar dan dokumen dikapal dan jika sudah menyalahi atau melanggar dapat ditindak tegas para penyuplai BBM ilegal di kapal MT Harun 01, karena dalam hal ini Kapal MT Harun 01 sudah melanggar SOP dari Syahbandar dan sudah menyalahi dan melanggar beberapa aturan tentang migas
(Tim Jaring).