BENGKAYANG,inakor.id -Diduga suatu permasalahan dan penyebab kelangkaan bbm jenis solar, ternyata ada permainan kerjasama antara para pihak mafia bbm dan pihak manager dan Pengawas spbu, Terbukti dengan kedapatan mobil siluman pengisian bbm solar subsidi di spbu 64. 791. 08 sebofet Bengkayang, pada waktu selasa 9 july 2024 pukul 14 : 00 atau jam 2 siang wib.
Sementara lagi viralnya tentang penyalahgunaan bbm di sejumlah daerah yang terbit dalam berbagai media cetak maupun online, tidak membuat rasa takut pihak manager dan Pengawas SPBU yang berada di daerah Kabupaten Bengkayang.
Viral nya SPBU Bengkayang lewat berita yang di naikkan oleh media online Nasional, dari pihak Manager dan pemgawas malah ngotot dan seakan menutupi kesalahan, bahkan dari pihak SPBU melalui manager dan pengawas memakai wartawan dari berbagai media online menaikkan berita tandingan seola -ola meraka dari pihak SPBU tidak salah dan tidak melanggar aturan,
Sudah jelas pihak SPBU Bengkayang telah menyalahi UU migas dan aturan daerah kabupaten kota, terkait surat rekomendasi penunjukan untuk pengambilan BBM khusus pertanian di SPBU, -Selasa, (16 Juli 2024),
Surat yang didapati adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan dari kabupaten Sambas sebagai mana yang Terterah dalam surat rekomendasi tersebut pada hari Jumat Tanggal 12 Juli 2024, yang di tunjukan dari pihak SPBU Bengkayang,
SPBU Bengkayang telah melanggar aturan Terkait penyaluran BBM dan mereka menerima atau melayani surat rekomendasi dari kabupaten Sambas, sedangkan setiap kabupaten kota mempunyai rekomendasi sendiri untuk pengambilan BBM khusus pertanian atau nelayan, yang sudah diatur oleh Pemda masing- masing di setiap kabupaten kota yang ada,
Pihak SPBU Bengkayang sudah beberapa kali melayani surat rekomendasi dari kabupaten Sambas yang diduga dibuat untuk Kepentingan pribadi menguntungkan diri sendiri dari pihak manager dan pengawas SPBU Bengkayang, atas dugaan yang ada dari pihak SPBU Bengkayang Telah bekerja sama dengan para Mafia Bbm dan juga, pihak SPBU Bengkayang lewat kerja sama pengawas dan manager dengan para mafia BBM sudah melanggar dan menyalahi aturan UU migas, dan UU perlindungan Konsumen no 8.Thn 1999 tentang Solar Ilegal,dan sudah merugikan negara dalam mendistribusikan penjualan kepada para mafia BBM di SPBU.
Begitu banyak antrian mobil truck dari para mafia tukang tab BBM untuk mengisi solar, dan terbukti pada selasa 9 July 2024 pukul 14 : 12 atau jam 2 siang, para mafia solar berani mengisi bbm jenis solar yang bersubsidi.
Secara aturan perundang-undangan jelas mengatakan bahwa, “memperjualbelikan kembali BBM adalah melangar aturan niaga BBM yaitu pasal 53 UU No 22 Tahun 2001, tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal 30 M,”LPK – RI Kalimantan Barat melalui ketua Marville menambahkan, dengan UU No. 8 THN 1999 tentang perlindungan konsumen BBM solar ilegal,
Marvile meminta Kepada pihak Aph Polda Kalimantan Barat segera menangkap para mafia BBM dan juga manager dan pengawas, dan juga kami meminta ketegasan dari Komisaris Utama PT Pertamina (persero), agar dapat memberi sangsi terhadap SPBU tersebut.
Bila perlu di pecat pengawas dan manager SPBU karena diduga tidak becus dalam pengawasan terhadap SPBU 64. 791. 08 yang berada di Sebofet Kabupaten Bengkayang.
Untuk itu diminta kepada pihak regional PT Pertamina dapat menindak tegas dan mencabut izin SPBU dan Beri Sangsi tegas kepada pengawas SPBU Bengkayang karena sudah menyalahi dan melanggar aturan.
(Tim/red).