Dibalik Sorotan Dan Sisi Gelap Debtcollector Yang Di Takuti Oknum dan Mafia Peredaran Kendaraan Bodong

Maluku Utara186 Views

Maluku Utara,inakor.id -Tenaga Alih Daya Atau Outsourcing sering menuai tanggapan negatif dengan istilah (Debtcollector), namun di balik sorotan negatif pada umumnya’ tidak bisa di pungkiri bahwa kegiatan itu semata untuk menjaga siklus perbankan dan mengurangi dampak negatif di Daerah khususnya ke masyarakat. Maluku Utara, 05/07/2024

Mercy Anhar Oroh Kordinator lapangan salah satu PT Berbadan Hukum di Maluku Utara menanggapi pertanyaan awak media terkait pelaksanaan itu menurutnya, kami hanya menjalankan tugas sebagaimana di atur dalam peraturan otoritas jasa keuangan dan amar putusan Mahkamah konstitusi no18, Sebagai pihak tiga yang membantu perusahaan guna mengurangi biaya, meningkatkan efisiensi, mengakses keterampilan khusus, dan fokus pada aktivitas bisnis inti sambil menyerahkan fungsi non-inti kepada pakar atau entitas eksternal “ungkapnya

banner 336x280

Keluhan masyarakat dan berbagai persoalan manyangkut kendaraan luar daerah yang beroperasi di maluku utara dapat di cover bahkan bukan sedikit kendaraan roda dua dan roda empat kami kembalikan ke perusahaan atau daerah asalnya, guna menjaga siklus perbankan hingga Kuota BBM yang terbatas di maluku utara bisa di konsumsi secara merata oleh masyarakat maluku utara yang kendaraanya sudah terdaftar di sistem dan rutin membayar pajak di maluku utara.

Terkait maintenance di lapangan Mercy sebagai kordinator selalu mengutamakan sikap sopan hingga mengutamakan mediasi dalam setiap persoalan kendaraan bermasalah guna mencari solusi kepada anggotanya, dalam menghadapi nasabah ataupun penguasa barang yang non nasabah atau pihak lain.

Persoalan kendaraan bermasalah yang lebih mendominasi adalah pemahaman publik terkait putusan pengadilan dalam pelaksanaan itu,sebagai mana di atur dalam putusan Mahkamah konstitusi no18, karena segala bentuk perjanjian dan putusan MK serta Perundang undangan yang menyangkut barang agunan hanya berlaku antara kedua belah pihak, yakni pihak 1 (kreditur) dan pihak 2 (nasabah) sedangkan pihak lain yang menguasai barang agunan secara ilegal atau dalam kategori bodong tidak berkekuatan hukum atau tidak memerlukan putusan pengadilan.

(Tim).

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *