Dianggap Menyerang Kehormatan Serta Lembaga LSM INAKOR: Mourits Alias Opo Lokong Akan Di Laporkan Ke APH.

Sulawesi Utara1746 Views

BOLMONG,inakor.id -Menanggapi persepsi dalam pemberitaan melalui media online Kobari, Komando Bahyangkara Indonesia, terkait isi pemberitaan atas tudingan pemerasan, penipuan, serta penggelapan yang muncul dari lirisan pemberitaan Mourits Lokong, membuat Aktifis Pegiat Sosial Kontrol , Independent Nasionalis Anti Korupsi, Zulkifli talibo angkat bicara,
terikait hal ini Opo lokong dianggap telah mencederai nama baik pribadi serta nama baik LSM INAKOR Se nusantara dari sabang sampai Merauke.-Sabtu, (24 Agustus 2024).

Pasalnya seharusnya mourits jika membuat narasi pemberitaan sedikit beretika dan banyak belajar dari wartawan ahli profesi , bukan sebaliknya membuat berita penuh dengan rasa iri dan dengki, mungkin saja seorang mourits hanya bisa menulis dengan berkarakter otoriter hingga tujuan pemberitaan tanpa di konfirmasi kepihak saya tak beraturan, saya yakin ada unsur lain yang sengaja di lakukan oleh Mourits Opo Lokong karena mencatut nama lembaga LSM di luar tupoksi, “ungkap Talibo.

banner 336x280

“Talibo juga menambahkan bahwa saya tak akan tinggal diam terkait tudingan dalam pemberitaan tersebut yang secara langsung merupakan bentuk upaya menyerang kehormatan seseorang dan lembaga, olehnya oknum pihak pelaporan. Wiwin Partiwi Mokodompit serta saudara Morits alias Opo Lokong, pekan depan akan di laporkan ke Mapolres Kotamobagu,

Perihal berita yang dimuat Opo lokong terkait surat berharga berupa surat segel , itu merupakan milik saudara Bobi Mokodompit yang hampir di bakar oleh si Wiwin Partiwi , sebab menurut kata wiwin jika bukti surat segel itu di bakar maka berarti saudara Boby akan kehilangan bukti surat segel putusan pengadilan, artinya wiwin menginginkan seakan hanya dialah yang punya bukti putusan sebagai anak angkat, adapun surat segel tersebut sempat dipertanyakan bahwa alasan apa surat segel milik Boby di bawah sekaligus, jawabnya “itu memang sengaja saya bawa hingga ke daerah Riau,” biar Boby tak ada dokumen seperti punyaku,

Artinya secara singkat bahwa tuduhan tersebut membuktikan dialah pelaku pengelapan barang berharga milik Boby, Olenya atas dasar tersebut saya akan melaporakan Wiwin Partiwi Mokodompit, sebagai aktor utama berdasarkan pasal 28 ayat 3, pasal 433, pasal 434, ayat 1, RKUHP tentang tindak pidana fitnah.

Upaya langka hukum ini akan saya lapokan kepihak APH terhadap Mourits Lokong sesuai pasal 27 ayat 3 Undang – undang ITE, yang menyebut, melarang, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan , dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Tutup Talibo.

(Tim Jaring Gabungan).

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *