Pangandaran, inakor.id – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai mengambil langkah konkret menanggapi sorotan publik terkait dugaan pencemaran air limbah yang dinilai mengancam citra pariwisata daerah.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan air limbah, yang digelar di Hotel Laut Biru, Kamis (5/2/2026).

banner 336x280

Kegiatan yang dihadiri unsur Polres Pangandaran, Komisi III DPRD, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta para pelaku usaha ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah, khususnya di kawasan wisata.

Kepala DLHK Pangandaran, Irwansah, menegaskan bahwa sorotan publik terkait pembuangan air limbah ke laut telah mencapai titik yang perlu ditangani secara serius. Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap pelaku usaha wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dengan baik.

“Setiap entitas usaha, baik hotel, restoran, maupun pengelola fasilitas umum, wajib memastikan limbah yang dihasilkan sudah diolah sebelum dibuang. Setelah sosialisasi ini, tim gabungan lintas instansi akan turun ke lapangan untuk melakukan audit,” ujar Irwansah.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Pangandaran, Otang Tarlian, menyoroti rendahnya tingkat kehadiran pemilik usaha dalam kegiatan tersebut. Dari sekitar 150 undangan, hanya sekitar 50 peserta yang hadir, sebagian besar merupakan perwakilan.

“Seharusnya para pemilik usaha hadir langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap lingkungan. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah awal menuju penegakan aturan yang lebih tegas,” kata Otang.

Ia menambahkan, DPRD akan mendorong adanya tenggat waktu bagi pelaku usaha untuk segera melengkapi fasilitas IPAL sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Ketua PHRI Pangandaran, Agus Mulyana, menekankan bahwa kelestarian lingkungan merupakan faktor utama dalam menjaga kenyamanan wisatawan. Menurutnya, keberadaan IPAL yang memadai menjadi syarat penting untuk mempertahankan status Pangandaran sebagai destinasi unggulan.

“Pariwisata tidak bisa dilepaskan dari kebersihan dan kelestarian lingkungan. Karena itu, pelaku usaha harus memastikan pengelolaan limbahnya sesuai aturan,” ujarnya.

PHRI, lanjut Agus, juga telah menggandeng sejumlah vendor untuk membantu pelaku usaha dalam pengurusan perizinan, mulai dari IPAL, analisis dampak lalu lintas (Amdalalin), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga kewajiban pajak.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui DLHK berharap sosialisasi ini menjadi langkah awal menuju pengelolaan pariwisata yang lebih bersih dan berkelanjutan, sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan yang berlaku.**

 

(AW/ AG)

banner 336x280