JAKARTA, INAKOR.ID – Peralihan hak atas tanah yang di miliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan. Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Informasi mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama itu, secara rinci bisa di cek masyarakat dalam aplikasi Sentuh Tanahku.
“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu di siapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa di gunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan di lakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis. Dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/09/2025).
Sebagai panduan singkat untuk mengetahui syarat dan ketentuan peralihan hak, dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memilih menu “Layanan” dan lanjut memilih submenu “Info Layanan”. Di dalam submenu itu, berbagai opsi layanan pertanahan bisa di pilih sesuai kebutuhan pemilik tanah, termasuk informasi “Peralihan Hak Pewarisan”.
Dalam proses balik nama peralihan hak pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, yaitu formulir permohonan yang sudah di isi dan di tandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup. Kemudian surat kuasa apabila di kuasakan; fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila di kuasakan, yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan; serta Akte Wasiat Notariel.
Syarat berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang di miliki. Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang di siapkan. Yaitu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB. Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut.
Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi soal peralihan hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur yang dapat di akses dari _gadget_ masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui AppStore dan juga Playstore secara gratis.
(Rohim)



Tinggalkan Balasan