Pangandaran, inakor. Id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan kado istimewa untuk warga Jawa, yaitu Penghapusan Denda dan Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan untuk plat Jawa Barat.
Dikutip dari channel youtube Warganet Pangandaran, Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Pangandaran, H. Adun Abdullah Syafi’i, mengatakan, bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir bersama masyarakat, khususnya di Pangandaran dan umumnya di Jawa Barat. Beliau (Gubernur) mengampuni, menghapus denda dan pokok pajaknya,” ujar Adun, Minggu (23/03/2025) lalu.
Adun menjelaskan, bahwa sumbangan wajib kecelakaan Raharja dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tetap harus dibayarkan. Itu berkaitan dengan kewajiban yang harus dibayar oleh masyarakat.
“Program ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2004 hingga 2024. Warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan 2025. Misalnya, jika tunggakan pajak mencapai jutaan rupiah selama bertahun-tahun, dan pajak tahunannya Rp500.000, maka cukup bayar Rp500.000 saja,” paparnya
Program pengampunan pajak ini berlaku hingga 6 Juni 2025. Adun mengingatkan masyarakat untuk tidak salah informasi terkait biaya yang harus dibayar. Yang gratis itu hanya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBN). Jasa raharja dan PNBP tetap harus dibayar.
“Program ini dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan. Mari kita manfaatkan kesempatan emas ini untuk membayar pajak tepat waktu,” ucapnya mengajak
Sementara itu, Bupati Pangandaran Hj. Citra Pitriyami disela-sela kunjungannya ke Samsat Pangandaran mengapresiasi program dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Saya apresiasi sekali kepada pemerintah provinsi Jawa Barat. Terima kasih pak gubernur mudah-mudahan dengan program ini masyarakat tidak lagi bayar pajak,” ujarnya, Senin (24/03/2025).
Citra Pitriyami mengajak masyarakat Pangandaran untuk tidak telat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Tidak lagi telat bayar pajak, karena barusan juga kalau misalkan telat sudah beda lagi urusannya sama polisi,” tandasnya (Agit Warganet)



Tinggalkan Balasan