Aceh Tenggara, inakor.id — Website resmi instansi pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tenggara merupakan salah satu strategi didalam melaksanakan pengembangan e-government secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan terukur. Pembuatan website pemerintah memiliki tujuan sebagai media informasi bagi masyarakat, terutama tentang layanan publik. Karenanya, konten yang hendak ditampilkan dalam laman website tersebut harus mudah dipahami dan mudah diakses oleh para warganet.
Demikian dikatakan Yusuf M Teben, Ketua Bidang Penindakan dan Gratifikasi pada Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh kepada media ini, Sabtu (22/3/2025) melalui sambungan telepon seluler.
Dikatakan, “Tujuan dibuatnya website sebagai penyedia data serta informasi bagi kepentingan informasi daerah, dan sebagai upaya peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui jaringan internet,” jelas Yusuf M Teben.
Lebih lanjut, penamaan website instansi pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tenggara harus mengikuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah. Setiap website resmi kabupaten memiliki satu domain khusus. Nama domain tersebut mengikuti nama subdomain institusi di bawahnya.
“Kabupaten Aceh Tenggara nama domainnya acehtenggarakab.go.id yang dikelola oleh Dinas Kominfo Aceh Tenggara. Begitu juga untuk nama OPD dan kecamatan masing-masing,” ujarnya.
Ditambahkan, konten informasi yang disajikan lewat website harus memenuhi standar keterbukaan informasi publik, antara lain artikel atau berita kegiatan instansi, data-data yang bisa di download seperti Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Anggaran (RKA SKPD) Tahun Anggaran 2025 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 dan informasi yang bersifat terbuka untuk masyarakat, serta tautan terkait layanan yang tersedia. Setiap konten yang diunggah juga tidak boleh mengandung unsur asusila, ataupun ujaran kebencian (hate speech), kata Yusuf M Teben.
“Secara prinsip pada saat update konten di website tidak boleh melanggar ketentuan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak boleh unggah konten yang berkaitan dengan perjudian, bermuatan asusila, memicu kebencian dan pencemaran nama baik, karena masing-masing itu ada konsekuensinya,” bebernya.
Saya minta kepada Bupati Aceh Tenggara, saudara HM. Salim Fakhry untuk segera mengoptimalkan website milik pemerintah Aceh Tenggara tersebut, karena selama ini tidak ada data maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran RKA dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bisa di download, padahal sudah dimanakah oleh peraturan dan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik, pungkas Yusuf M Teben.
Melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Tenggara dikonfirmasi dan ditanyakan, kenapa di dalam website milik Pemkab Agara tersebut tidak ada dokumen DPA dan RKA SKPD Tahun Anggaran 2024-2025, Zulfan Harijadi, S.STP mengatakan, sehubungan dengan adanya dokumen yang tidak bisa di dwoload di website Pemda, hari Senin (10/3/2025) saya akan koordinasi sama adminnya dan untuk beberapa dokumen tahun 2025 yang akan kita upload ke website, kami juga akan koordinasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tulis Zulfan Harijadi dalam balasannya. [Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan