Aceh Tenggara, inakor.id — Bawaslu Republik Indonesia terancam dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena Bawaslu RI melakukan pembiaran kekosongan Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi pada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara (Agara). Demikian dikatakan Yusuf M Teben, Koordinator Bidang Penindakan dan Gratifikasi pada Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Aceh, kepada inakor.id melalui sambungan telpon, Jum’at (25/10/2024).
Kekosongan Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi pada Panwaslih Agara ini sangat berbahaya bagi berjalannya pemilihan kepala daerah yang damai di Kabupaten Aceh Tenggara.
Bawaslu RI seperti memelihara api konflik di Aceh Tenggara, setelah berjalannya beberapa tahapan Pilkada, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada saat melakukan kampanye, ada Paslon yang setiap berkampanye melakukan ujaran kebencian terhadap Paslon yang lain. Anehnya lagi, Panwaslih Agara sampai hari ini tidak ada temuan yang diproses dan direkomendasikan kepada Gakumdu, kata Yusuf M Deben.
Suasana Pilkada di Agara saat ini sudah memanas dengan adanya pengeroyokan terhadap simpatisan Paslon SAH nomor urut 1 yang dilakukan oleh simpatisan Paslon RASA nomor urut 2. Akibat pengeroyokan itu, korban terpaksa di rujuk berobat ke kota Medan. Kuat dugaan pengeroyokan itu tersulut karena kampanye Paslon RASA yang berulangkali melakukan ujaran kebencian terhadap Paslon SAH, ujarnya.
Bagaimana Panwaslih Agara bisa menangani pelanggaran pada saat menjelang pemilihan, kalau Bawaslu RI membiarkan kekosongan Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran. Yang jelas Bawaslu RI akan kita laporkan ke DKPP, pungkas Yusuf M Teben mengakhiri.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, ketika di konfirmasi inakor.id melalui pesan WhatsApp, Kaman Sori tidak membalas. [Amri Sinulingga]