Cilegon – Inakor.id – Dalam menghadapi masa tenang dalam beberapa hari kedepan sebelum pemungutan suara kami Bawaslu kota Cilegon menghimbau kepada para Paslon dan kader simpatisannya tidak melakukan pratik-peraktik yang melanggar sesuai dengan ketentuan undang-undang Selasa (12/11/2024)
Alam Arcy Ashari Ketua Bawaslu Kota Cilegon,”
mengungkapkan di Kantor Bawaslu Kota pada tanggal 27 November akan memilih Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, beberapa hari masa tenang dan masa masuk Kampanye juga terkait monay politik, memberikan materi menjanjikan, mempengaruhi pilihan orang lain dan itu ada pidananya sesuai dengan Undang- undang no 10 tahun 2016 pasal 187 A,”ujar Alam Arcy Ashari
Bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran paslon, atau masyarakat luar untuk memilih paslon tidak berdasarkan uang/materi nominal yang di berikan paslon / sebaliknya
kami tetap memonitorong dalam masa Kampanye bagaimana Visi dan Misi program kerja masing- masing paslon tidak berdasarkan iming-iming memberikan uang,”tutup Alam Arcy Ashari
(Rohim)



Tinggalkan Balasan